Pemerintah Beri Tiga Kriteria UMKM Yang Masuk Penghapusan Piutang Macet
Berdasarkan payung hukum yang disetujui, terdapat tiga kriteria UMKM yang berhak mendapat penghapusan piutang macet. Utamanya, UMKM sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih piutang.