c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

31 Januari 2025

08:00 WIB

Airlangga: 71 Ribu UMKM Telah Terima Fasilitas Hapus Tagih

Sebanyak 71 ribu pelaku UMKM telah menerima fasilitas hapus tagih oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Airlangga: 71 Ribu UMKM Telah Terima Fasilitas Hapus Tagih</p>
<p id="isPasted">Airlangga: 71 Ribu UMKM Telah Terima Fasilitas Hapus Tagih</p>

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, sebanyak 71 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah menerima fasilitas hapus tagih oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Adapun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI) sebagai bank yang memfasilitasi hapus tagih UMKM terbanyak.

Airlangga menyebut, kebijakan itu merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap UMKM.

“Dan dari monitor yang terbanyak hapus tagih adalah Bank BRI. Nah, tentu ini merupakan capaian yang merupakan komitmen pemerintah kepada masyarakat," kata Airlangga dalam opening ceremony acara BRI UMKM EXPO(RT) 2025 dan BRI Microfinance Outlook 2025 di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (30/1).

Kebijakan hapus tagih sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).

Baca Juga: Himbara Masih Petakan Debitur UMKM yang Utangnya Akan Dihapus Tagih

“Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pertama ini telah dilakukan salah satu inisiatif, yakni hapus utang dan hapus tagih sebagai keberpihakan kepada UMKM,” ujarnya.

Melalui PP 47/2024 dijelaskan bahwa penghapusan piutang macet bagi UMKM terdiri dari dua metode, yakni hapus buku dan hapus tagih.

Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sedangkan, hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

Hapus tagih berlaku untuk piutang dengan nilai pokok maksimal Rp500 juta per debitur dan UMKM sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun sebelum PP diterapkan.

Kredit yang akan dihapus tidak boleh dijamin oleh asuransi maupun penjaminan lainnya. Syarat berikutnya, yaitu tidak terdapat agunan kredit.

Pun bila terdapat agunan, fasilitas hapus tagih bisa diberikan bila agunan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban nasabah.

Peran UMKM dan Upaya Pemerintah
Masih dalam kesempatan yang sama, Airlangga menyampaikan, peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia diperlihatkan dari kontribusinya sebanyak lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap hampir 97% tenaga kerja. Hingga saat ini, jumlah UMKM sendiri telah mencapai lebih dari 64 juta unit usaha.

Kontribusi UMKM terhadap ekspor nasional Indonesia mencapai sekitar 15,7% dari total ekspor. Kontribusi UMKM terhadap ekspor tersebut akan terus ditingkatkan pada tahun ini, sehingga akan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekspor sekitar 9% dalam lima tahun mendatang.

Menko Airlangga juga menuturkan, pemerintah akan memberikan subsidi bunga hingga 5% bagi kredit investasi yang diambil pelaku UMKM apabila mereka berusaha di sektor padat karya, seperti tekstil maupun garmen, alas kaki, makanan-minuman, furnitur, dan lain-lain. Hal ini menjadi kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksi untuk ekspor.

Target pemerintah juga adalah memperkuat inklusi keuangan yang menjadi fondasi penting untuk memastikan akses layanan keuangan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Saat ini, tingkat inklusi keuangan mencapai 88,7%, dan ini menjadi salah satu prioritas utama dalam RPJPN 2025-2045.

“Saya mengapresiasi inisiatif BRI UMKM Export dan BRI Microfinance Outlook ini yang melibatkan lebih dari seribu UMKM karena sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, serta pemberantasan kemiskinan,” ungkap Menko Airlangga.

Baca Juga: Pekan Depan, Prabowo Mulai Hapus Tagih Utang 67 Ribu UMKM

Sebagai bentuk dukungan ekspor oleh UMKM, pemerintah telah memiliki berbagai strategi, yakni antara lain membentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional termasuk untuk UMKM, kemudian mendukung dari sisi pembiayaan semisal pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat (KUR), PNM Mekaar, dan PNM Ulaam.

Pemerintah juga memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) yang menyediakan kebutuhan modal kerja khusus ekspor, serta memfasilitasi penjaminan dan asuransi.

Selanjutnya, memberikan fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) melalui pembebasan PPN dan PPN impor yang diberikan untuk UMKM tujuan ekspor.

Selain itu, juga telah dilaksanakan program pemberdayaan aset tidak berwujud seperti pemberdayaan sertifikat tanah untuk rakyat, sertifikasi HAKI, dan sertifikasi halal, yang telah membantu UMKM untuk mengakses layanan keuangan formal.

Terdapat pula berbagai program yang dicetuskan Pemerintah, seperti Bangga Buatan Indonesia (BBI), PaDi UMKM, dan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), yang diharapkan akan mendorong demand side UMKM dalam negeri. Program-program tersebut akan dilanjutkan menjelang Hari Raya Idulfitri mendatang.

“Saya berharap UMKM dapat tumbuh, dan dari kantor Kemenko Perekonomian nanti akan minta dari BRI untuk Top 20 dari UMK yang akan kita bina terus (bekerja sama) dengan Kementerian UMKM, agar bisa dinaikkan kelasnya. Setiap tahun minimal kita harapkan ada 20 (UMK) yang bisa graduasi jadi usaha menengah yang tangguh,” pungkas Menko Airlangga.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar