c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

09 Januari 2025

16:53 WIB

Pemerintah Beri Tiga Kriteria UMKM Yang Masuk Penghapusan Piutang Macet

Berdasarkan payung hukum yang disetujui, terdapat tiga kriteria UMKM yang berhak mendapat penghapusan piutang macet. Utamanya, UMKM sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih piutang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Pemerintah Beri Tiga Kriteria UMKM Yang Masuk Penghapusan Piutang Macet</p>
<p id="isPasted">Pemerintah Beri Tiga Kriteria UMKM Yang Masuk Penghapusan Piutang Macet</p>

Pengunjung mengamati produk dalam Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (9/10/2024). Antara Foto/Galih Pradipta

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, berdasarkan payung hukum yang disetujui, terdapat tiga kriteria UMKM yang berhak masuk dalam daftar buku penghapusan piutang UMKM.

Maman menuturkan, pengusaha skala mikro-menengah yang bisa mendapat penghapusan piutang adalah mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman dalam pernyataan resmi, Jakarta, Kamis (9/1).

Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun yang lalu sebelum PP terkait ditetapkan. 

Sedangkan kriteria ketiga, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Baca Juga: Pekan Depan, Prabowo Mulai Hapus Tagih Utang 67 Ribu UMKM

Maman menilai, kebijakan penghapusan piutang UMKM ini sangat baik. Namun di sisi lain, dia juga menyadari, Kementerian UMKM perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard pasca implementasi kebijakan ini.

Sehingga pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Maman.

Untuk itu, ia menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman, yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Meski terdapat 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang, dia menuturkan, pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” jelasnya. 

Dia juga menyampaikan, penerima KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu menggunakan agunan dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6%. Jika debitur ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM.

Baca Juga: Akumindo Ingatkan Potensi Moral Hazard Penghapusan Utang UMKM

Di samping itu, Kementerian UMKM berupaya untuk terus hadir memitigasi ketidaksesuaian implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Untuk itu, pihaknya juga sudah mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” kata Maman.

Patut diketahui, pemerintah akan memulai penghapusan tagih utang bagi 67 ribu pelaku usaha UMKM senilai Rp2,4 triliun mulai pekan ini. Adapun potensi hapus tagih itu diperkirakan lebih dari 1 juta UMKM dengan nilai utang sampai Rp14 triliun.

Dikabarkan, Presiden Prabowo Subianto bakal meresmikan langsung program hapus utang ini. Sementara itu, Kementeriam UMKM akan membuat seremonial penghapusan utang UMKM dengan mengundang sekitar 3 ribuan pengusaha UMKM yang mendapatkan penghapusan utang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar