c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

24 Februari 2023

15:04 WIB

Respons Sentimen Negatif, Menkeu Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak

Sri Mulyani merespons reaksi negatif masyarakat yang ditengarai malas melapor SPT pajak tahunan, pasca kasus penganiayaan dan gaya hidup mewah salah satu pejabat Ditjen Pajak.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Respons Sentimen Negatif, Menkeu Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak
Respons Sentimen Negatif, Menkeu Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers secara daring terkait kasus Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Antara Foto/Galih Pradipta

JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat tetap berkontribusi positif kepada negara lewat pembayaran pajak. Hal ini merespons reaksi negatif masyarakat yang ditengarai malas melapor SPT pajak tahunan, pasca kasus penganiayaan dan gaya hidup mewah salah satu pejabat Ditjen Pajak.

Dirinya pun memahami berbagai ekspresi kekecewaan yang muncul di masyarakat terkait sentimen ini. Pasalnya, sumber harta yang dimiliki oleh pejabat Kemenkeu jadi pertanyaan besar di tengah kemampuan Ditjen Pajak sebagai instansi yang harus mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Saya berharap dan mengimbau masyarakat untuk terus menjaga sikap membangun secara konstruktif atas pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas. Tapi, jangan hal itu membuat kita menyerah dalam menjalankan amanah konstitusi untuk menjaga Indonesia,” ungkapnya dalam Konpers Penjelasan atas Penanganan Internal Saudara RAT, Jakarta, Jumat (24/2).

Pihaknya meminta kesempatan kepada masyarakat, untuk dapat melakukan langkah koreksi atas kondisi faktual yang bersangkutan mengenai tingkat kepercayaan atas amanat dan tugas yang diemban DJP. Dirinya berharap, masyarakat ikut serta dalam menjaga salah satu institusi dan instrumen yang penting bagi negara ini.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Copot RAT Dari Jabatan Di Ditjen Pajak

Ia menjelaskan, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting dan kewajiban yang sudah diatur dalam UU. Apalagi, pemerintah telah merencanakan sejumlah belanja produktif dari pendapatan negara yang diterima, seperti belanja pendidikan, kesehatan, subsidi, transfer ke daerah, bahkan belanja investasi. 

Di 2023, pemerintah merencanakan sejumlah belanja penting di antaranya, belanja pendidikan mencapai Rp608,3 triliun, belanja kesehatan mencapai Rp169,1 triliun, dan belanja perlindungan sosial Rp479,1 triliun. Guna mewujudkan kesinambungan APBN sebagai alat untuk menjaga perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan partisipasi aktif dan dukungan masyarakat. 

“(Karenanya), keterlibatan masyarakat sangat diharapkan untuk ikut melakukan pengawasan penggunaan uang negara,” terangnya.

Sri Mulyani kembali menyebut, Kemenkeu akan tetap berkomitmen untuk menjaga keuangan negara dan ekonomi Indonesia. Pemerintah juga akan terus bekerja keras untuk mengelola keuangan negara dengan baik. 

Sikap berintegritas dan profesional akan terus dijunjung dalam mengelola penerimaan negara dan membelanjakannya sesuai UU. Untuk itu, pemerintah akan terus terbuka, membuka diri, serta transparan dalam menerima upaya koreksi dari seluruh lapisan masyarakat.

“Saya (kembali) mengimbau masyarakat yang mungkin kecewa dan mungkin memiliki kemarahan terkait tingkah laku dari putra seseorang jajaran Kemenkeu, tidak memengaruhi komintem kita bersama untuk membangun Indonesia,” ucapnya.

Masalah Pajak di Indonesia
Info tambahan, per 31 Januari 2023, realisasi penerimaan pajak Indonesia baru mencapai Rp162,2 triliun atau setara 9,4% dari target yang dipatok sebesar Rp1.718 triliun. Spesifik, kontribusi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dari golongan pekerja atau PPh 21 kepada penerimaan pajak di awal 2023 menempati urutan ke-2, dengan pangsa sebesar 13,7% dan kinerja kumulatif mencapai 22,31%.

Adapun PPh Orang Pribadi (OP) hanya berkontribusi sebesar 0,2% terhadap penerimaan pajak di waktu yang sama, dengan kinerja kumulatif minus 10,21%. Kemenkeu menilai, kontraksi penerimaan PPh OP terjadi karena pembayaran ketetapan pajak tidak berulang pada tahun ini.

Dalam APBN Kita Februari 2023, Kemenkeu menyebut, Indonesia masih tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah ketiga dari 24 negara se-Asia dan Pasifik. Berdasarkan data yang dipublikasikan OECD dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2021, rasio pajak Indonesia tercatat mencapai 11,6% dan hanya lebih tinggi dibandingkan dengan Laos dan Bhutan. 

Baca Juga: Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah Keluarga Pejabat Pajak

Seperti tahun-tahun sebelumnya, struktur penerimaan pajak Indonesia didominasi oleh corporate tax atau PPh badan. Kontribusi PPh badan mencapai 32,2% dari total penerimaan pajak. Sementara, kinerja personal income tax atau PPh orang pribadi di Indonesia masih tergolong minim. 

PPh orang pribadi di Indonesia, hanya berkontribusi sebesar 10% dari total penerimaan pajak 2019 atau setara dengan 1,1% dari PDB. Rendahnya kepatuhan PPh orang pribadi terlihat terlihat dari rasio pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Nonkaryawan tahun pajak 2020. 

Lebih lanjut, dari 3,35 juta wajib pajak terdaftar hanya 1,75 juta yang melaporkan SPT Tahunan (52,44%). Sementara untuk PPh Orang Pribadi Karyawan, hanya sebanyak 12,10 juta yang melaporkan SPT Tahunan dari 14,17 juta wajib pajak terdaftar dalam tahun pajak 2020 (85,41%).

Rendahnya tingkat kepatuhan PPh orang pribadi nonkaryawan dan belum maksimalnya kepatuhan PPh orang pribadi karyawan dapat ditingkatkan melalui partisipasi aktif warga negara. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai merintis sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak sejak 2016.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar