c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 Februari 2023

12:08 WIB

Menkeu Sri Mulyani Copot RAT Dari Jabatan Di Ditjen Pajak

Menkeu Sri Mulyani menegaskan, per 23 Februari 2023, RAT telah diperiksa terkait informasi harta kekayaan, yang terungkap setelah kasus penganiayaan dengan tersangka putra RAT menjadi viral.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Menkeu Sri Mulyani Copot RAT Dari Jabatan Di Ditjen Pajak
Menkeu Sri Mulyani Copot RAT Dari Jabatan Di Ditjen Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers secara daring terkait kasus Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Antara Foto/Galih Pradipta

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengecam keras kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota keluarga RAT, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Pada saat yang sama, dirinya juga menyoroti adanya gaya hidup mewah yang dilakukan oleh RAT dan keluarga.

Menkeu mengonfirmasi, per 23 Februari 2023,  RAT telah diperiksa terkait informasi harta kekayaan, yang terungkap setelah kasus penganiayaan dengan tersangka putra RAT menjadi viral. 

Dia menegaskan, hal ini dituangkan dalam Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai Ditjen Pajak RAT Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 pada 22 Februari 2023.

“Dalam rangka pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung, terhadap saudara RAT telah dilakukan pencopotan dari jabatannya, dengan dasar hukum Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terangnya dalam konpers Penanganan Internal Sdr RAT, Jakarta, Jumat (24/2). 

Dia melanjutkan, dalam upaya menjaga integritas seluruh pegawai, Kemenkeu memiliki sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan melalui model tiga lini (Three Lines Model), dengan mengutamakan kolaborasi dan sinergi antar lini. 

Implementasi KKI ini dilakukan melalui manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing sebagai lini pertama; Unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I sebagai lini kedua; dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu sebagai lini ketiga.

“Kolaborasi antar lini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan,” paparnya. 

Dari sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang masuk ke dalam golongan pejabat negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) langsung kepada KPK.

Kedua, pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib menyerahkan LHKPN tetap melaporkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) yang dimiliki langsung kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu. 

Menkeu Sri Mulyani kembali memastikan, tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK untuk keseluruhan 79.439 pegawai tinggi terus terjaga dalam beberapa tahun terakhir.

Adapun tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK seluruh pegawai Kemenkeu pada 2020 99,86%; kemudian menyentuh 99,87% pada tahun pelaporan 2021; serta menyentuh 99,98% di tahun pelaporan 2022.

Kemenkeu pun telah melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK. Dari data pelaporan di atas, Inspektorat Jenderal melakukan analisis terhadap data laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai. 

Dia menggarisbawahi, analisis tersebut mengacu pada laporan yang berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu. Dalam melakukan analisis, Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan kerja sama dengan instansi terkait termasuk dalam hal ini Ditjen Pajak. 

Inspektorat Jenderal memanfaatkan Informasi tersebut untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin.

“(Pegawai Kemenkeu) agar tidak hanya sekedar patuh secara formal, namun juga memberikan laporan (harta kekayaan) yang sebenarnya dan kredibel,” tegasnya. 

Minta Partisipasi Masyarakat
Belum usai, Menkeu juga menyampaikan langkah lain untuk pencegahan, yakni dengan membuka saluran pengaduan via Whistleblowing System (WISE). 

Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan dilakukan investigasi yang dapat berujung penjatuhan hukuman disiplin. 

Dia berujar, pihaknya akan konsisten melakukan perbaikan atas pengaduan masyarakat yang masuk ke dalam WISE. Karena itu, dirinya begitu menghargai segala bentuk perhatian dan bantuan masyarakat berupa kritik tersebut.

“Kami akan terus meminta masyarakat ikut mengawasi dan menjaga seluruh jajaran Kementerian Keuangan, karena institusi ini adalah institusi yang penting bagi negara dan bangsa. Kita ini adalah institusi yang harus dijaga oleh semuanya,” terangnya.

Menkeu pun memaparkan, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut dari waktu ke waktu. Pada 2020, WISE menerima 128 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan penindakan berupa hukuman disiplin terhadap 71 pegawai.

Seleanjutnya pada 2021, WISE menerima 174 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan hukuman disiplin terhadap 114 pegawai. Pada 2022, WISE menerima 185 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan hukuman disiplin terhadap 96 pegawai.

Bendahara negara mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk dapat melaporkan informasi atau keluhan terkait kecurangan hingga pelanggaran hukum di lingkungan Kemenkeu, melalui saluran pengaduan Kemenkeu di hotline 134 dan situs www.wise.kemenkeu.go.id

“Ayo kita bangun (Indonesia) bersama dan saya percaya masyarakat akan tetap memberi kesempatan kepada kami untuk terus memperbaiki. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Anda kepada kami. Terima kasih atas kepatuhan Anda dalam membayar pajak. Itu adalah sebuah kepatuhan  dalam menjaga Indonesia bersama,” paparnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar