24 November 2023
16:54 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait pengumuman potensi penghapusan pencatatan saham alias delisting emiten konstruksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan ini merupakan pengumuman potensi delisting pertama yang diberikan kepada WSKT.
"Ini baru pengumuman yang pertama ya dari empat kali nanti pengumuman yang akan dilakukan," kata Nyoman kepada media saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (24/11).
Nyoman menyebut, pihaknya mengikuti perkembangan yang dilakukan oleh perusahaan. Adapun, pengumuman ini dalam konteks memberikan informasi kepada publik bahwa Bursa menaruh perhatian (concern) dengan kondisi ini.
Selain itu, pengumuman potensi delisting ini juga memiliki tujuan untuk mempercepat proses. Bursa pun meminta WSKT untuk membeberkan rencana restrukturisasi utang.
Baca Juga: Ini Tanggapan WSKT Soal Potensi Delisting Saham
Asal tahu saja, gembok perdagangan sejak sesi I perdagangan 8 Mei 2023 pada BUMN Karya ini disebabkan karena WSKT tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang.
"Bursa mendukung setiap restrukturisasi, karena ujungnya kita sangat kepingin bahwa perusahaan yang mengalami kondisi-kondisi tertentu dapat diselesaikan supaya terhindar dari potensi delisting, jadi sebetulnya arahnya ke sana. Satu sisi tentu Bursa sangat menginginkan perusahaan itu tetap tercatat di Bursa," tuturnya.
Terkait harapan Waskita Karya dapat dibuka suspensi sahamnya pada Kuartal I/2024, Nyoman turut menanggapi. Ia kembali mengingatkan, kalau ada kondisi yang mengakibatkan suspensi, tentu ada kondisi kapan suspensi dibuka.
Oleh karena itu, pihaknya harus melihat kemampuan bayar terlebih dahulu. Ketika penyebab suspensi sudah bisa dijawab, baru Bursa akan pertimbangkan untuk membuka suspensi saham.
"Dalam rangka pelindungan investor kan kita jagain dulu nih kita suspend dulu, sehingga tidak ada investor yang masuk dengan kondisi seperti ini. Nah, tentu kapan bukanya, kita lihat penyebab suspensi itu, apa penyebab suspensi itu sudah bisa dijawab, baru kita akan pertimbangkan untuk buka. Ini juga terkait dengan kembali lagi perlindungan investor," terang Nyoman.
Upaya Perlindungan Investor
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan, dalam rangka untuk perlindungan investor atau investor protection, Bursa akan menyampaikan informasi di awal.
Untuk enam bulan pertama saat saham disuspensi dan belum menunjukkan adanya progres yang signifikan, BEI akan mengumumkan potensi delisting.
"Nah, pada saat kita mengumumkan pengumuman yang pertama potensi delisting, itu kita follow up dengan permintaan kepada mereka untuk menyampaikan business plan apa yang dilakukan untuk perbaikan," jelasnya.
Baca Juga: Ini Upaya BEI Lindungi Investor Retail dari Emiten Delisting
Setelah enam bulan berikutnya mereka belum juga menunjukkan perubahan yang memadai, lanjut dia, maka Bursa selaku self-regulatory pasar modal akan kembali mengumumkan potensi delisting kedua.
Kemudian, pada enam bulan selanjutnya kalau masih tidak ada perubahan, Bursa umumkan potensi delisting ketiga.
"Masing-masing pengumuman ini diikuti oleh upaya Bursa. Pertama untuk melakukan permintaan penjelasan minta business plan dan dengar pendapat kepada mereka apa yang dilakukan oleh para pihak termasuk board of director untuk dapat memperbaiki kondisi perusahaan," pungkas Nyoman.