c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 November 2023

09:40 WIB

Ini Tanggapan WSKT Soal Potensi Delisting Saham

Potensi dilakukannya delisting terhadap saham Waskita Karya (WSKT) baru akan terjadi paling cepat pada bulan Mei 2025. Artinya, perseroan masih punya waktu sekitar 18 bulan.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Ini Tanggapan WSKT Soal Potensi Delisting Saham
Ini Tanggapan WSKT Soal Potensi Delisting Saham
Ilustrasi. Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dok. Waskita Karya

JAKARTA - Emiten konstruksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) buka suara terkait pengumuman potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham perseroan yang disampaikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (22/11). 

SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, pengumuman potensi delisting tersebut merupakan bagian dari peraturan BEI, di mana setiap emiten yang telah menjalani suspensi saham lebih dari enam bulan akan mendapatkan pengumuman potensi delisting. 

"Sampai dengan saat ini, saham perseroan telah menjalani suspensi saham selama enam bulan sejak bulan Mei 2023 berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan perseroan," kata Ermy dalam keterangan resmi, Kamis (23/11) malam. 

Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BEI, apabila suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi, maka terdapat potensi delisting saham. 

Baca Juga: Ini Upaya BEI Lindungi Investor Retail dari Emiten Delisting

Oleh karena itu, potensi dilakukannya delisting terhadap saham perseroan baru akan terjadi paling cepat pada bulan Mei 2025. Artinya, perseroan masih punya waktu sekitar 18 bulan. 

Untuk itu, perseroan pun optimistis dapat menyelesaikan review master restructuring agreement (MRA) dan mendapatkan persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi. 

Dengan capaian ini, Ermy berharap suspensi saham perseroan dapat segera dibuka kembali di awal tahun depan, tepatnya pada Kuartal I/2024. 

Adapun saat ini, Waskita sedang dalam tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi. 

"Sampai dengan saat ini, mayoritas kreditur perbankan yang mewakili lebih dari 80% nilai utang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan perseroan," ungkapnya. 

Baca Juga: Ini Syarat dari BEI Bisa Cabut Suspensi Saham Waskita Karya

Dia menuturkan, sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut, perseroan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). 

Waskita telah menyampaikan rencana restrukturisasi kepada seluruh kreditur sejak awal tahun 2023 hingga saat ini. 

"Hal ini juga dapat membantu perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor," imbuhnya. 

Ermy menyebutkan usulan restrukturisasi perseroan telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan perseroan dalam jangka panjang. 

Usulan restrukturisasi, lanjut dia, juga disusun dengan mengedepankan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur mengingat persetujuan atas restrukturisasi diperlukan dari seluruh kreditur baik perbankan dan obligasi. 

Alasan Delisting
Sementara itu, disebutkan dalam pengumuman BEI No. Peng-00094/BEI.PP3/11-2023, ada beberapa ketentuan yang membuat otoritas Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat. 

Hal ini berlandaskan pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham. 

Berdasarkan ketentuan III.3.1.1, saham perusahaan tercatat dapat dihapus jika perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial, hukum, maupun terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. 

Kemudian, ketentuan III.3.1.2 menyebutkan bahwa saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. 

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah disuspensi di Seluruh Pasar selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” tulis pengumuman BEI. 

Seiring dengan pengumuman tersebut, bursa meminta publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Waskita Karya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar