c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

27 Maret 2023

09:11 WIB

Hitungan KNPI Bali, Larangan Impor Pakaian Bekas Korbankan UMKM

KNPI Bali menghitung, penyerapan tenaga kerja UMKM lebih besar pada bisnis impor pakaian bekas.

Editor: Fin Harini

Hitungan KNPI Bali, Larangan Impor Pakaian Bekas Korbankan UMKM
Hitungan KNPI Bali, Larangan Impor Pakaian Bekas Korbankan UMKM
Pedagang membawa stok pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Bali Oktaviansyah NS menilai kebijakan larangan impor pakaian bekas akan banyak mengorbankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

"Jika impor pakaian bekas ditutup maka akan berdampak pada 12-15% dari 8,71 juta unit UMKM atau sekitar 1,3 juta UMKM yang menjual pakaian bekas impor," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/3), dikutip dari Antara.

Angka itu, kata dia, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UMKM pada 7 Februari 2023. Kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu menyebut jumlah UMKM di Indonesia mencapai 8,71 juta unit usaha. 

Sekitar 12% hingga 15% di antaranya adalah pelaku usaha kecil dan menengah yang menjual pakaian bekas impor alis thrifting.

Baca Juga: Impor Ilegal Pakaian Bekas Jegal Keberlangsungan Bisnis UMKM

Sementara, kata Oktaviansyah, menurut Kementerian Koperasi dan UMKM, jika pakaian bekas impor tidak ditutup, maka akan mengancam 591.390 UMKM yang menjual pakaian jadi dan berdampak pada 1,09 juta orang.

Hitungan Oktaviansyah, ini berarti rata-rata tiap UMKM pakaian jadi mempekerjakan sekitar 1,84 orang. Iika angka tersebut dikonversikan ke UMKM pakaian impor, maka berdampak hingga 3,4 juta tenaga kerja.

"Kalau penjualan pakaian bekas impor ditutup, tenaga kerja yang terdampak lebih besar," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Adian Napitupulu mempertanyakan kebijakan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah karena menurutnya tren thrifting tidak memengaruhi bisnis UMKM Indonesia.

Impor Pakaian Bekas Hambat Keunikan Fesyen Lokal
National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma melalui keterangan resminya, Senin (20/3) menyebutkan kebiasaan masyarakat membeli pakaian impor bekas atau thrifting dinilai sangat merugikan desainer dan industri fesyen lokal, di samping dampak negatif yang ditimbulkannya dari sisi lingkungan.

“Ketika pakaian bekas yang murah membanjiri pasar, sulit bagi desainer lokal untuk bersaing dalam hal harga, yang dapat menyebabkan penurunan permintaan untuk produk mereka. Hal ini pada akhirnya dapat mengakibatkan pekerjaan yang lebih sedikit dan pendapatan yang berkurang untuk industri secara keseluruhan,” kata National Chairman IFC Ali Charisma, Senin (20/3).

Baca Juga: Smesco Siap Bantu Pelaku Bisnis Thrifting Ganti Usaha

Masih kata Ali, umumnya negara-negara dengan fast fashion menjadikan tren mode sebagai gaya hidup sehingga demi perputaran tren tersebut, pakaian-pakaian yang telah dianggap habis musim sering kali dibuang setelah hanya beberapa kali digunakan.

Hal tersebut dinilai akan merugikan industri dalam jangka panjang, karena cenderung membuat desainer Indonesia lebih sulit untuk membangun identitas merek yang unik.

Selain itu, pakaian bekas impor ilegal juga dapat mempengaruhi identitas budaya Indonesia. Hal tersebut dikarenakan fesyen menjadi aspek kunci dari ekspresi budaya. Dan ketika pakaian impor murah membanjiri pasar, akan dapat merusak keunikan dari fesyen Indonesia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar