20 Maret 2023
20:27 WIB
Penulis: Sakti Wibawa
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Small and medium enterprises and cooperatives (Smesco) Indonesia siap menjadi mitra untuk membantu pelaku bisnis thrifting mencari bisnis baru. Langkah ini untuk mendukung pelarangan bisnis thrifting, alias jual beli baju bekas, yang dinilai mematikan produsen tekstil lokal.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam mendukung pelarangan impor pakaian bekas, Smesco siap menjadi mitra untuk mencarikan produk-produk lokal baru bagi para pebisnis thrifting yang tidak lagi dapat menjalankan usahanya," ujar Wientor Rah Mada melalui keterangan resminya, Senin, (20/03).
Smesco juga siap menjadi mitra bagi para pebisnis thrifting baju bekas impor untuk mengalihkan usahanya dengan memasarkan produk-produk lokal baru sebagai alternatif bisnis.
Wientor menjelaskan, saat ini produk-produk lokal sedang hype dan kembali digemari oleh pasar lokal. Bahkan, produk UMKM saat ini tak kalah bersaing dengan produk luar.
Bahkan, lanjutnya, industri clothing lokal, kosmetik, furniture, home dekor, herbal dan wellness, sampai dengan sepatu lokal saat ini sedang berjaya. Bahkan berbagai ajang musik yang menampilkan artis lokal juga selalu dipadati pengunjung.
Baca Juga: Ini Dia Bahaya Thrifting Menurut KADIN
Selain mencari alternatif bisnis, Smesco Indonesia juga memberikan pendampingan mulai dari penguatan literasi digital, hingga membuka akses pasar melalui gerai retail modern, untuk peningkatan kapasitas pelaku usaha.
“Dari hasil monitoring yang dilakukan, langkah ini terbukti berhasil menaikkan omzet produk UMKM lokal pada kategori produk yang sama, sekaligus berpotensi menyelamatkan potensi pendapatan UMKM hingga sebesar Rp300 triliun,” kata Wientor.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 21 juta lebih UMKM yang on-board secara digital. Smesco Indonesia memberikan pendampingan, pelatihan, dan inkubasi usaha, termasuk juga pembukaan akses pasar baru melalui gerai retail modern dan distribusi via jalur FMCG.
Thrifting Rugikan UMKM
Jajaran pemerintah tengah gencar-gencarnya melarang thrifting. Hal ini dilakukan agar produk-produk Indonesia dapat bersaing.
Impor pakaian bekas juga dinilai sangat bertentangan dengan semangat memajukan UMKM lokal yang selama ini menjadi nilai penting dalam program-program Smesco.
Wientor menjelaskan, pelarangan thrifting sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Baca Juga: E-commerce Bakal Take Down Akun Thrifting
Selain itu, menurut masyarakat pertekstilan Indonesia, thrifting memicu terjadinya impor tekstil dan pakaian jadi secara ilegal yang under-priced, sehingga tidak memberikan kesempatan yang sama (equal playing field) terhadap produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia.
“Ditambah lagi, produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM lokal yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di dalam negeri,” ujar Wientor.
Ia juga menegaskan, sebagai salah satu upaya melindungi produk lokal, KemenKopUKM melakukan pelarangan masuk untuk 13 kategori produk impor crossborder dari Tiongkok pada Mei 2021.