21 Maret 2023
09:58 WIB
Penulis: Sakti Wibawa
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, aktivitas illegal impor pakaian bekas masih terjadi di Indonesia. Hal tersebut terbukti sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas.
Teten menilai, praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Jika hal ini terjadi, akan banyak UMKM gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaan.
“Maraknya impor ilegal pakaian bekas juga bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Penyebabnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64% berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020,” katanya melalui,” katanya keterangan resminya, Senin (20/3) malam.
Tak hanya itu saja, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok dengan 78 penindakan, KPPBC Sintete 58 penindakan, KPPBC Tanjung Pinang dengan 52 penindakan, KPPBC Teluk Nibung dengan 33 penindakan, KPPBC Tanjung Balai Karimun dengan 32 penindakan, KPPBC Ngurah Rai dengan 25 penindakan dan KPPBC Atambua dengan 23 penindakan.
Baca Juga: IFC: Thrifting Rusak Keunikan Fesyen Lokal
Jika banyak UMKM yang gulung tikar, tambah Teten, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja.
“Maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa mengganggu pendapatan negara. Menurut Statistik BPS pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34% dari Produk Domestik Bruto menurut Lapangan Usaha harga berlaku, di mana Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp201,46 triliun atau 5,61% PDB,” paparnya.
Sementara itu, untuk sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp48,125 Triliun atau 1,34% PDB Industri Pengolahan.
Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada tahun 2022, berdasarkan data dari sistem informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN) KLHK, tekstil menyumbang sekitar 2,54% dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya. Estimasinya mencapai 1,7 ribu ton per tahun.
Sumbangan sampah tekstil ini bisa semakin menggunung. Berkaca dari laporan Greenpeace berjudul Poisoned Gifts, sebanyak 59,000 ton sampah tekstil didatangkan ke Chile dari berbagai penjuru dunia. Ironisnya, sampah-sampah ini menumpuk hingga menjadi gunung di Atacama. Kebanyakan sampah-sampah tekstil ini juga berasal dari pakaian bekas impor yang tidak terjual lagi.
Dukungan Bagi Industri Tekstil
Banyaknya ancaman yang datang dari impor ilegal pakaian bekas membuat pemerintah melarang aktivitas ini demi mendukung dan menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terimpit produk impor ilegal.
Selain itu, pada 2021, KemenKopUKM telah bersepakat dengan Shopee dan Lazada untuk menutup akses masuk (seller crossborder) 13 produk dari luar negeri. Ketiga belas produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik dan kebaya. Alasannya, ke-13 item produk ini sudah banyak diproduksi oleh ibu-ibu, perempuan Indonesia di sejumlah daerah.
Baca Juga: Thrifting; Ironi Dan Harga Diri Negeri
Pemerintah juga sudah menghadirkan banyak program untuk mendorong bisnis TPT, salah satunya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dilakukan sejak 2021 di setiap Provinsi secara bergantian, utamanya menampilkan produk produk wastra, fesyen dan produk industri kreatif lainnya.
Pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif, alokasi 40% belanja barang atau jasa Kementerian atau Lembaga untuk pengadaan oleh UMK dan Koperasi termasuk pakaian dan alas kaki serta belanja BUMN melalui Pasar Digital UMKM (PaDi) BUMN dengan nilai transaksi tahun 2022 sebesar Rp22 triliun.
“Mari lihat Korea Selatan dengan branding Korean Wave yang telah berhasil mempengaruhi perilaku hampir seluruh wilayah Asia, terutama merek pakaian Korea dan budaya K-Popnya. Alangkah malunya jika kita lebih memilih impor pakaian bekas ketimbang menggunakan brand fashion lokal UMKM yang sudah mulai berkembang seperti Hammer, Eiger, Danjyo Hiyoji, Sejauh Mata Memandang, Cotton Ink, Monday to Sunday, Monstore, Nikicio, Toton, Et cetera, Major Minor, Rêves Studio," tutupnya.