c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 Agustus 2023

16:43 WIB

Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Melanggar HAM

Dugaan pelecehan seksual yang menimpa para finalis Miss Universe bertentangan dengan upaya mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Melanggar HAM
Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Melanggar HAM
Pelaporan sesi foto bugil finalis Miss Universe Indonesia ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA - Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra menilai, dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah finalis dalam kontes Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 melanggar HAM. 

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis MUID ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” tegas dia, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/8). 

Dhahana menyebut, hal ini sesuatu yang ironis. Pasalnya, MUID ini merupakan kompetisi bergengsi bagi perempuan untuk aktualisasi diri dan kepribadian, sehingga diharapkan mampu atau layak menjadi duta bangsa. 

“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe. Karena, pelecehan seksual jelas sekali tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” jelas Dhahana.

Pelecehan seksual ditegaskan Dhahana tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia. Terlebih, selain telah meratifikasi CEDAW sejak tahun 1984 dan terus aktif berpartisipasi dalam dialog konstruktif pelaporannya, Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Kehadiran UU TPKS menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM, terutama terkait isu kekerasan seksual. Dhahana menuturkan, pelaku pelecehan seksual mendapatkan ancaman yang serius, sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 atau 13 UU TPKS. 

"Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucapnya. 

Pihaknya bersama KPPPA dan kementerian/lembaga terkait tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana dari UU TPKS, yaitu RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia mengapresiasi, langkah cepat aparat Kepolisian dalam merespons laporan yang disampaikan para terduga korban. “Respons cepat Kepolisian menangani laporan ini menunjukkan bahwa pemahaman aparat penegak hukum terhadap isu pelecehan seksual telah semakin baik,” ujarnya. 

Bisnis Dan HAM
Di sisi lain, ia mengajak para pihak penyelenggara MUID untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas bisnisnya. Perlu ada upaya-upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depan. 

Dhahana berkata, pembiaran pelecehan seksual dikhawatirkan akan berdampak negatif khususnya pada industri ekonomi kreatif dan pariwisata di Tanah Air. Terlebih, Miss Universe kerap dilibatkan dalam promosi budaya lokal dan ekonomi kreatif.

“Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang MUID ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM khususnya perempuan,” ucap Dhahana. 

Baca juga: Kasus Pelecehan Di Miss Universe, Pelaku Dapat Dijerat UU TPKS

Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan Kemenkumham bersama kementerian lembaga yang tergabung di dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) terus melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di Tanah Air. Salah satu upaya pengarusutamaan bisnis dan HAM yang dilakukan oleh Kemenkumham adalah melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). 

“Melalui aplikasi PRISMA, kami ingin mendekatkan nilai-nilai HAM dengan dunia bisnis agar dapat sejalan dengan United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), sehingga para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya menghormati HAM yang tentunya juga memberikan citra positif bagi pelaku usaha itu sendiri,” pungkas Dhahana. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar