c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

11 Agustus 2023

18:18 WIB

Kasus Pelecehan Di Miss Universe, Pelaku Dapat Dijerat UU TPKS

PUAN siap melakukan advokasi dugaan pelecehan di Miss Universe

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

Kasus Pelecehan Di Miss Universe, Pelaku Dapat Dijerat UU TPKS
Kasus Pelecehan Di Miss Universe, Pelaku Dapat Dijerat UU TPKS
Pelaporan pelecehan dalam kontes kecantikan Miss Universe di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA - Anggota DPR yang juga Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN), Intan Fauzi, mengecam terjadinya kasus dugaan pelecehan kepada para finalis Miss Universe Indonesia 2023. Ia memastikan PUAN akan mendampingi para korban.

"Kami siap melakukan advokasi kasus, pendampingan bagi para korban," ujar Intan kepada wartawan, Jumat (11/8).

Ia menambahkan, kasus dugaan pelecehan seksual baik fisik maupun nonfisik dalam ajang Miss Universe Indonesia harus diinvestigasi. Pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

"Apa pun alasannya, tindakan pelaku tidaklah dibenarkan. Dugaan pelecehan sesi body checking tanpa busana yang diminta oleh oknum panitia kepada para peserta kontes harus diinvestigasi dan diusut tuntas," tegas dia.

Intan menyebut, para pelaku tindak pidana pelecehan seksual dapat dijerat hukuman, sebagaimana unsur dalam Pasal 4 UU TPKS antara lain, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Kemudian, bagi oknum yang ikut merekam kejadian dengan kamera, ponsel, dapat dijerat hukuman enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU TPKS.

Intan mendorong para korban lain pada ajang kontes Miss Universe Indonesia yang merasa dilecehkan oleh oknum penyelenggara untuk berani mengungkapkan kejadian yang sebenarnya dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. 

Intan mengatakan, PUAN sebagai organisasi otonom DPP PAN juga mendorong agar publik mendukung laporan ini untuk ditindaklanjuti dan tidak boleh menghakimi para korban kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia tersebut.

"Sudah ada payung hukumnya, yaitu UU TPKS. Maka peserta kontes yang merasa menjadi korban body checking pemeriksaan tubuh tanpa busana yang dilakukan pada 1 Agustus 2023 tersebut harus berani melapor," tandas Intan.

Diketahui, sejauh ini sudah ada 7 peserta yang melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Polda Metro Jaya. Sementara jumlah finalis kontes kecantikan itu mencapai 30 orang.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar