c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 Juni 2022

16:13 WIB

Operasi Patuh 2022 Tanpa Surat Tilang

Operasi Patuh 2022 tanpa surat tilang bagi pelanggar karena memanfaatkan ETLE.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Operasi Patuh 2022 Tanpa Surat Tilang
Operasi Patuh 2022 Tanpa Surat Tilang
Petugas tengah melaksanakan penegakan hukum memanfaatkan sarana elektronik (ETLE). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

JAKARTA – Korps Lalu Lintas Mabes Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 pada 13 hingga 16 Juni 2022. Operasi lalu lintas ini digelar agar masyarakat tertib berlalu lintas.

Kepala Bagian Operasi Oprs Lalu Lintas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Eddy Djunaedi mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemptive dan preventif serta penegakan hukum kepada para pengendara yang melanggar aturan.

Namun, polisi tak memberikan sanksi secara manual kepada para pengendara yang melanggar. Polisi mengutamakan pemberian tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

“Penegakan hukum itu dilakukan dengan dua cara yakni dengan tilang baik itu dengan tilang elektronik statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi, tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” kata Eddy, di Jakarta, Senin (6/6).

Baca: Mengenal 3 Jenis Tilang Elektronik di Indonesia

Eddy menjelaskan, tujuan utama Pelaksanaan Operasi Patuh 2022 Kirlantas Polri ini yakni untuk mengajak masyarkat agar tertib berlalu lintas. Selain itu, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.

“Jadi, operasi ini memang untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas maupun angka fasilitas korban kecelakaan lalu lintas,” jelas Eddy.

Baca: Polda Metro Jaya Izinkan Warga Rekam Polantas

Karena itu, Eddy meminta Polisi Lalu Lintas (Polantas) memahami sasaran operasi ini. Dia juga mengimbau tiap anggota Polri melakukan pendekatan humanis saat mengedukasi masyarakat. Lalu, memanfaatkan media sosial untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang selama berlalu lintas, jadi bersama-sama menyelamatkan anak bangsa,” imbuh Eddy.

Sebagai informasi, sepanjang 2021, Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Mabes Polri mencatat sebanyak 19,3 juta pelanggaran lalu lintas yang terekam di kamera pengawas. Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 66,5% pelaku telah membayarkan denda. Sisanya, sebanyak 33,5% STNK para pengendara masih terblokir.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar