c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

10 November 2025

09:20 WIB

Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Alarm Bagi Kemendikdasmen

Kemendikdasmen fokus menjadikan sekolah tempat belajar yang aman dari segala bentuk kekerasan belajar dari insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Alarm Bagi Kemendikdasmen</p>
<p>Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Alarm Bagi Kemendikdasmen</p>

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti saat dijumpai wartawan di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu (9/11/2025) malam. ANTARA/Mario Sofia Nasution.

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta menjadi alarm bagi kementerian itu untuk melakukan pembenahan dan penguatan sehingga persoalan serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.

“Pengalaman ini menjadi alarm bagi kami di kementerian untuk memperkuat tiga hal yang sebelum kejadian ini sudah kami usahakan perubahannya,” kata dia di Jakarta, Minggu (9/11).

Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan Daerah dan Menengah tentang sekolah yang aman, termasuk menciptakan suasana belajar yang aman dari segala macam bentuk kekerasan dan berbagai macam tindakan seperti yang sekarang terjadi.

Kemendikdasmen mencoba melalui rancangan permendikdasmen itu untuk mengubah paradigmanya ke arah yang lebih humanis, komprehensif dan partisipatif.

“Jadi, pendekatannya melibatkan semuanya, termasuk ada rencana dalam pendekatan partisipatif ini juga melibatkan duta anti kekerasan yang kami rekrut dan berikan pelatihan secara komprehensif,” kata dia dikutip keterangan tertulis.

Baca juga: Kemendikdasmen Beri Layanan Psikologis Siswa SMAN 72 Jakarta

Kemudian, melakukan penguatan peran guru di dalam bidang Bimbingan Konseling (BK). Menurut dia, hal itu sudah ada Permen yang menuntut seluruh guru baik guru BK maupun non guru BK harus melaksanakan tugas pembimbingan konseling.

“Ini bukan menambah beban guru, karena guru memang sesuai undang-undang tugasnya itu ada lima. Satu tugasnya adalah pembimbing,” kata dia.

Dia menjelaskan guru pembimbing ini dihitung dengan jam mengajar sehingga guru tidak harus mengajar selama 24 jam dalam satu minggu.

“Jam mengajar mereka akan dikonversi sebagai guru wali murid yang mendampingi siswa,” kata dia.

Mereka akan mendampingi murid, tidak hanya menangani masalah-masalah akademik tapi juga masalah-masalah yang bersifat psikologis, masalah yang bersifat spiritual dan sosial.

Selain itu, juga guru ini akan menjadi penghubung antara sekolah dengan orang tua.

Ia mengatakan banyak terjadi kasus perundungan yang disebabkan persoalan kehidupan keluarga serta komunikasi yang kurang baik antara sekolah dengan orang tua.

Menurut dia, jika ini bisa diperbaiki maka komunikasi dapat ditingkatkan dan mudah-mudahan persoalan perundungan dapat diselesaikan.

Ia mengaku saat ini jumlah kasus perundungan di sekolah memang cukup tinggi, baik murid sebagai pelaku maupun sebagai korban.

“Inilah yang coba kita tangani dengan sekali lagi, pendekatan yang lebih humanis, komprehensif dan partisipatif,” kata dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar