c

Selamat

Rabu, 24 April 2024

NASIONAL

01 April 2021

18:32 WIB

Bupati Bandung Barat Tersangka Pengadaan Barang Covid-19

Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi

Editor:

Bupati Bandung Barat Tersangka Pengadaan Barang Covid-19
Bupati Bandung Barat Tersangka Pengadaan Barang Covid-19
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara saat menghadiri panggilan KPK di BPKP Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). Antara/dok

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AUS (AA Umbara Sutisna) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, selain AUS, KPK juga menetapkan dan menahan pihak swasta yang juga anak dari AUS yakni AW (Andri Wibawa) sebagai tersangka. Kemudian, lembaga antikorupsi juga menetapkan dan menahan MTG (M Totoh Gunawan) selalu pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).

Pada perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Alex, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MTG untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. 

"Sebagai upaya antisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata dia.

Sedangkan dua tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud.

Adapun, konstruksi perkara diduga telah terjadi pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19. Pemda Kabupaten Bandung Barat kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.

Selanjutnya, April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara AUS dengan MTG yang membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek. 

Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Kabupaten Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako. 

Pada Mei 2020, AW menemui AUS untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak covid-19 di Kabupaten Bandung Barat yang langsung disetujui AUS dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial dan PPK Dinsos agar ditetapkan.

Kurun waktu April hingga Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial jaring pengaman sosial dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar. 

Dengan menggunakan bendera CV JCM (Jayakusuma Cipta Mandiri) dan CV SJ (Satria Jakatamilung), AW mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS. 

Sedangkan MTG dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan AW juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. 

Perbuatan AUS selaku kepala daerah yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan pandemi covid-19 namun terlibat dalam pengadaan tersebut, merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan etika pengadaan dan peraturan pengadaan barang/jasa.

Lalu, perbuatan tersebut melanggar sumpah jabatan seorang kepala daerah, yang mana kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. 

"KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktek dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya," tegas Alex.

Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. 

Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (Herry Supriyatna)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar