11 Agustus 2022
17:27 WIB
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 13 Tahun 2017 menguraikan, KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
