25 September 2023
19:49 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan, aplikasi TikTok di Indonesia belum mengantongi izin sebagai platform e-commerce. Hingga saat ini TikTok hanya memiliki izin sebagai media sosial, namun pada kenyataannya, TikTok beroperasi sebagai keduanya, media sosial dan platform belanja online.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri kata Jerry, ingin agar setiap barang impor yang masuk ke Indonesia yang salah satunya melalui aplikasi belanja online harus memiliki izin agar sesuai prosedur. Izin tersebut nantinya akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
"Kita tidak mau barang impor dari luar masuk ke platform yang tidak melalui prosedur. Bayangkan, kalau ada impor masuk, itu importir melakukan semua tahapan, regulasi tarif, bea masuk, dan lainnya. Ini yang mau kita atur. Jangan sampai ada impor masuk yang ilegal," ujar Jerry saat ditemui di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/9).
Jerry juga menyampaikan hingga saat ini TikTok hanya memiliki izin beroperasi sebagai media sosial. Tapi seiring waktu, TikTok juga menyediakan layanan belanja online. Sedangkan pemerintah ingin agar dua fungsi platform tersebut harus memiliki izin yang berbeda meskipun satu aplikasi.
"TikTok punya izin untuk perwakilan betul. Jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada, karena itu izinnya di Kemendag, kan pengaturnya. Kalau social media ya memang ada, tapi masalahnya dia social media tapi juga jualan," ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Larang TikTok Berjualan, Hanya Boleh Medsos Saja
Hal ini berlawanan dengan pernyataan TikTok melalui laman resminya yang mengklaim bahwa faktanya, TikTok sudah memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia.
"Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis TikTok melalui keterangan resminya pada Jumat (22/9).
Bahkan dalam laman tersebut juga menyatakan, di negara asalnya yaitu Cina, TikTok tidak memisahkan platform media sosial dan e-commerce karena faktanya Tiktok tidak beroperasi di Cina.
Lebih lanjut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan revisi Permendag 50/2020 sudah disepakati dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada hari ini, Senin (25/9).
"Pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita membahas social commerce. Sudah disepakati, besok, pulang ini revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9).
Baca Juga: Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Ditandatangani Minggu Ini
Jika peraturan tersebut telah resmi berlaku, maka kata Zulhas, platform yang berizin sebagai social commerce hanya boleh melayani promosi barang atau jasa, tidak boleh bertransaksi langsung.
"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak gak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," jelas Zulhas.