c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

16 Januari 2024

19:43 WIB

Tok! Pemprov DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%

Mulai tahun ini, jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di DKI Jakarta kena tarif pajak 40%.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Tok! Pemprov DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%
Tok! Pemprov DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%
Suasana hiburan malam di Jakarta/Validnews/Agung Natanael

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengetok palu menerapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40% untuk kategori hiburan berjenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 yang mengatur tarif pajak hiburan sebesar 40%. Besaran tarif tersebut disesuaikan dengan amanat UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur tarif pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%," bunyi Pasal 53 ayat (2) Perda DKI Jakarta 1/2024, dipantai Selasa (16/1).

Perda DKI Jakarta 1/2024 itu diundangkan pada 5 Januari 2024 dan telah ditandatangani oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dengan demikian, Perda DKI Jakarta 1/2024 resmi berlaku saat diundangkan.

Adapun tarif pajak hiburan di DKI Jakarta mengalami kenaikan 15%. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 25% dan itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta 3/2015.

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40%, Mulai Berlaku Januari 2024

Tarif pajak hiburan sebesar 25% itu berlaku untuk hiburan jenis diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, live music, musik dengan Disc Jockey (DJ), dan lainnya. Kini, Pemprov DKI Jakarta mengatur ulang tarif pajak hiburan menjadi 40%.

Pada kesempatan terpisah, pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono ikut menyoroti kenaikan tarif pajak hiburan di Indonesia yang berlaku mulai 2024.

Prianto menyampaikan besaran tarif pajak hiburan sudah menjadi keputusan politis antara pemerintah pusat dan DPR. Sebagai hasilnya, UU HKPD disetujui dan disahkan pada 2022 lalu.

"Jadi, range tarif 40%-75% tersebut dianggap tepat secara politik karena merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dan wakil rakyatnya di DPR. Hasil kesepakatannya berupa pengesahan UU HKPD," ujarnya kepada Validnews, Selasa (16/1).

Prianto menyebutkan ada 2 faktor yang mendasari pembedaan tarif untuk lima jenis jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Baca Juga: Pajak Tinggi Industri Hiburan, Ketum GIPI: Negara Mau Matikan Usaha

Pertama, sesuai naskah akademik RUU HKPD aktivitas hiburan tersebut bersifat mewah alias luxury. Kedua, aktivitas hiburan yang telah disebutkan tadi perlu dikendalikan.

Prianto menambahkan tarif pajak hiburan yang tinggi tersebut sejalan dengan fungsi pajak, karena secara konseptual ada 2 fungsi utama. Itu terdiri dari fungsi budgetair untuk menambah penerimaan APBN/APBD, dan fungsi regulerend untuk memberikan pengaturan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, jasa hiburan untuk lima jenis di atas merupakan kemewahan. Karena itu, target utama tarif pajak yang tinggi itu bukan untuk penerimaan pajak di APBD. Targetnya adalah mengendalikan dampak negatif dari lima jenis jasa hiburan di atas," tutur Pengamat Pajak itu. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar