c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

12 November 2025

18:30 WIB

Soal Redenominasi Rupiah, Bos BI: Perlu Persiapan Lama

Pelaksanaan redenominasi rupiah membutuhkan persiapan yang lama. Saat ini BI lebih fokus pada dua hal.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">Soal Redenominasi Rupiah, Bos BI: Perlu Persiapan Lama</p>
<p id="isPasted">Soal Redenominasi Rupiah, Bos BI: Perlu Persiapan Lama</p>

Uang specimen 1.0 yang viral karena dianggap program redenominasi rupiah sudah berjalan. Instagram/p eruri.indonesia

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akhirnya buka suara terkait rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan digit nol dengan memangkas Rp1.000 menjadi Rp1.

Menurut Bos BI, pelaksanaan itu tak bisa sembarang dilakukan lantaran membutuhkan berbagai persiapan. Selain itu, pihaknya saat ini lebih fokus untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Yang berkaitan dengan redenominasi, tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkap Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (12/11).

Baca Juga: BI Jamin Redenominasi Rupiah Di Waktu Tepat, Ini Kata Ekonom

Terlebih, dia menekankan bahwa proses redenominasi itu memerlukan persiapan yang lama. Selain itu, pelaksanaan kebijakannya juga membutuhkan waktu yang tepat.

"Apalagi redenominasi memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama," tambah dia.

Sayangnya, ia tidak mengungkapkan indikator penentu timing redenominasi yang menjadi pertimbangan bank sentral.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang berencana melakukan kebijakan redenominasi rupiah, yakni mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuangkan rencana tersebut ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Kerangka regulasi terkait redenominasi disiapkan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai 2027.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis isi PMK tersebut.

Adapun, urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

Baca Juga: Bisa Lesatkan Inflasi, DPR Desak Pemerintah Penuhi Syarat Redenominasi Rupiah

Kendati demikian, Menkeu Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak dilakukan tahun ini maupun tahun depan. Ia juga menegaskan, kewenangan pelaksanaannya berada di tangan bank sentral.

"Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya," kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/11), dilansir dari Antara.

Purbaya memastikan langkah penyederhanaan nilai rupiah tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar