c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

16 Maret 2023

19:11 WIB

E-commerce Bakal Take Down Akun Thrifting

Langkah e-commerce untuk menutup akun yang berjualan pakaian bekas atau thrifting merupakan hasil kesepakatan dengan pemerintah.

Penulis: Sakti Wibawa

Editor: Fin Harini

<i>E-commerce</i> Bakal <i>Take Down </i> Akun <i>Thrifting</i>
<i>E-commerce</i> Bakal <i>Take Down </i> Akun <i>Thrifting</i>
Pengunjung memilih pakaian bekas impor untuk dibeli di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Vali dNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama pemilik e-commerce sepakat memberantas praktik thrifting atau perdagangan pakaian bekas dan impor pada masing-masing platformnya.

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, dalam pertemuannya dengan para pelaku e-commerce, KemenKopUKM menyepakati 3 poin penting terkait dengan pemberantasan pakaian impor bekas.

“Sudah ada aturan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan,” ucap Hanung dalam pertemuan sekaligus diskusi bersama e-commerce di Kantor KemenKopUKM, Kamis (16/3).

Tiga poin kesepakatan tersebut diantaranya, seluruh platform e-commerce meminta kepada seller-nya untuk mematuhi aturan perundang-undangan. Kedua, KemenKopUKM meminta, mulai hari ini sudah ada peringatan untuk melakukan take down para penjual pakaian bekas impor. Terakhir, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tak dipatuhi, KemenKopUKM meminta agar akun atau seller tersebut di-blacklist.

Baca Juga: Teten: Bisnis Thrifting Rugikan UMKM

Hanung memaparkan, pelarangan tentang barang impor bekas sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Hanung berharap, pekan depan sudah ada hasil dari kesepakatan tersebut, terutama dalam tautan/link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet.

“Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada KemenKopUKM,” ujarnya.

Hanung menegaskan, pihaknya ingin menyasar pemodal besar dalam hal ini importir pakaian bekas impor ilegal yang sebenarnya berandil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.

Dirinya berujar, jika pengimpor membandel akan diberikan denda sebesar Rp5 miliar, dan juga dapat dihukum hingga 5 tahun penjara.

Hanung juga menekankan, identifikasi keyword atau kata kunci dalam mesin pencari terkait thrifting pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce bisa menjadi cara khusus untuk menemukan para pelaku thrifting yang membandel sehingga bisa segera ditindak dan diatasi.

“Memang tidak mungkin 100% hilang. Setidaknya ini sudah berkurang minggu depan. KemenKopUKM juga bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bareskrim bekerja sama dalam menindak hal ini,” tutup Hanung.

Pemerintah bersama e-commerce akan terus melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Presiden Jokowi. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak e-commerce maupun importir pakaian bekas impor ilegal, pihaknya juga akan melibatkan penegak hukum.

Pengunjung memilih pakaian bekas impor untuk dibeli di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Vali dNewsID/Fikhri Fathoni 

 

Larang Thrifting Pakaian Impor
Menanggapi kesepakatan ini, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan sepakat dan menegaskan komitmen untuk patuh terhadap peraturan pemerintah dan Perundang-Undangan yang berlaku. Pihaknya juga mengapresiasi langkah KemenKopUKM yang menginisiasi dialog bersama industri, dalam hal ini e-commerce, marketplace, maupun social media commerce.

“Kami sepakat dengan Pemerintah untuk menciptakan industri yang sehat. Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor ini memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder yang melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini kami memastikan sudah ada kontrol dan monitoring,” kata Budi.

Namun kata Budi yang juga menjabat sebagai Vice President Government Affairs Lazada ini, ada tipe seller yang merupakan pemilik usaha yang secara mandiri mengambil pakaian atau berjualan thrifting impor ilegal. Untuk yang seperti ini, ia mengaku sudah ada “term and condition” yang harus mereka sepakati. Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan mereka.

Budi memaparkan, thrifting itu adalah pakaian impor bekas, ada juga jenis produk lain seperti preloved yang memang ada di dalam negeri. Dirinya juga memastikan untuk penjual pakaian impor bekas, ihaknya akan langsung lakukan take down.

“Namun hal itu bergantung pada masing-masing platform. Di Lazada kami memiliki sistem penalti. Jika sudah melanggar berkali-kali kami lakukan blacklist sampai pada nomor induk kependudukan (NIK),” ucapnya.

Baca Juga: API Sebut IKM Tekstil Paling Terdampak Impor Pakaian Bekas

Di tempat yang sama, Public Policy and Government Relations TikTok Marshiella Pandji turut memastikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan internal tim TikTok, khususnya di layanan TikTok Shop untuk melarang penjualan secara live (Live Shopping) thrifting pakaian impor.

Dirinya mengakui, pelarangan ini menjadi tantangan yang tidak mudah, karena ketika melakukan take down dan teguran larangan, penjual tidak memberikan tittle atau keyword terkait atau memiliki variasi, sehingga bisa tetap lolos.  

“Untuk itu saat penjual akan onboard, kami sejak awal melakukan identifikasi guna memastikan setelah di-take down oknum-oknum ini tidak ada kemungkinan muncul kembali,” ujarnya.

Patroli Siber
Terpisah, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan patroli siber untuk mengawasi perdagangan pakaian bekas impor melalui lokapasar atau marketplace.

"Kita mengawasi dari border-nya, tapi memang ketika masuk online, secara pengawasan siber kalau ditemukan bisa segera di takedown, kita bisa cari dari kata kunci yang digunakan, tapi tentu kami mengupayakan dari border-nya dulu nih," ujar Rifan.

Rifan mengatakan, untuk mengawasi peredaran penjualan pakaian bekas impor perlu adanya kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya asosiasi e-commerce indonesia (idEA). Pelanggaran dari penjual daring yang ditemukan oleh Kemendag, nantinya akan diproses idEA, yang kemudian ditindaklanjuti takedown atau pemblokiran penjualan.

"Tentang impor yang dilarang masuk wilayah Indonesia kita terus melakukan pengawasan, tentunya kita berkoordinasi dengan teman-teman dari idEA juga, kalau memang ditemukan barang-barang yang dilarang," kata Rifan.

Baca Juga: Tren Thrifting, Berapa Besar Pasar Baju Bekas Global?

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan bahwa asosiasi e-commerce selalu bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan mengawasi pelanggaran yang terjadi di lokapasar, termasuk perdagangan pakaian bekas impor.

Menurut Bima, pihaknya secara terbuka menerima masukan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, pemblokiran penjualan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari konsumen atau surat pemberitahuan dari kementerian terkait.

Namun demikian, Bima mengakui bahwa asosiasi tidak bisa melakukan pengawasan terhadap setiap barang yang dijual di lokapasar. Oleh karenanya dibutuhkan bantuan dari konsumen untuk melaporkan jika terdapat pelanggaran atau kerugian yang dialami oleh pembeli.

"Contohnya patroli sibernya pak Rifan menemukan sepatu bekas dari Singapura misalnya, terus ada aduan, dia mengirim surat dan kita verifikasi, itu dia sudah tidak bisa berjualan lagi di kita, maksimal 3x24 jam, jadi memang itu bentuknya. Kita enggak bisa mengecek satu per satu, karena jumlahnya jutaan," kata Bima.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar