c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

10 Agustus 2023

16:57 WIB

Siap Jadi Anggota Anyar, Indonesia Notifikasi 38 Anggota OECD

Airlangga menyampaikan, masuknya Indonesia menjadi anggota OECD akan membuat masyarakat memiliki kesejahteraan yang lebih baik.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Siap Jadi Anggota Anyar, Indonesia Notifikasi 38 Anggota OECD
Siap Jadi Anggota Anyar, Indonesia Notifikasi 38 Anggota OECD
Menko Ekonomi Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/8/2 023). ValidNewsID/Khairul Kahfi

JAKARTA - Menko Ekonomi Airlangga Hartarto menyampaikan, Indonesia telah menyampaikan notifikasi langsung kepada Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk menjadi anggota anyar. OECD menilai, Indonesia telah memenuhi prasyarat awal untuk menjadi anggota.

“Keinginan Indonesia menjadi anggota OECD sudah diberitahukan ke 38 anggota, dan mereka menyambut karena Indonesia berhasil dalam kepemimpinan G20 dan Bapak Presiden juga berhasil memimpin (kepresidenan) ASEAN,” sebutnya usai melakukan pertemuan dengan Sekjen OECD Mathias Cormann di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/8).

Selain itu, lanjutnya, OECD juga menganggap Indonesia berhasil menjaga situasi perekonomian domestiknya sambil melakukan reformasi kebijakan di tengah terjangan pandemi covid-19. Secara khusus, reformasi kebijakan dinilai penting dan mendapatkan apresiasi dari OECD.

OECD juga mengapresiasi penuh komitmen Indonesia pada ekonomi hijau, yang dibuktikan dengan berbagai proyek dan target yang ditetapkan pada track yang benar. 

Kemudian, OECD juga melihat program ekonomi yang berkeadilan, entah di sisi perpajakan maupun Indonesia yang sedang berproses dalam Gugus Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force/FATF).

“Nah itu menjadi bagian-bagian (penilaian) bagi mereka, sebuah hal positif,” ucapnya. 

Baca Juga: Bidik Jadi Negara Industri Tangguh, Ini Target Kemenperin

Meski begitu, Airlangga menjelaskan, proses sebuah negara menjadi anggota OECD butuh waktu panjang. Dirinya mencontohkan, Kolombia memakan waktu hingga delapan tahun untuk bisa menjadi anggota OECD. 

Adapun Korea Selatan atau Jepang bisa menjadi anggota OECD dalam kurun waktu empat tahun, meski proses di belakangnya tetap butuh waktu sedekade lamanya. “(Jadi) Indonesia akan menjadi negara Asia Tenggara pertama dan negara Asia ketiga, kalau ini berproses dalam keanggotaan (OECD),” paparnya.

Kendati butuh proses waktu 4-8 tahun untuk menjadi anggota OECD, dia mengingatkan lagi, Indonesia sudah begitu akrab dengan OECD. Dibuktikan dengan Indonesia sudah menjadi key partner country OECD selama 15 tahun.

“OECD juga sudah punya kantor di Indonesia, walaupun Indonesia belum jadi member. Itu jadi modal yang baik,” sebutnya.

Pendapatan Per Kapita Meningkat
Airlangga menyampaikan, masuknya Indonesia menjadi anggota OECD akan membuat kesejahteraan masyarakat lebih baik. Hal ini bisa terjadi, lantaran Indonesia mesti bisa mengembangkan sekaligus menerapkan standar dan regulasi untuk kegiatan ekonomi domestiknya sebagai anggota OECD.  

Dengan begitu, pemerintah berharap, Indonesia bisa meningkatkan pendapatan per kapita menuju rata-rata di atas US$10 ribu seperti anggota OECD lainnya. Airlangga pun menyampaikan, pendapatan per kapita Indonesia bisa mencapai US$5.500 di tahun depan.

Pada gilirannya, standar-standar ekonomi tinggi yang dipatok sebagai anggota OECD tersebut Airlangga percaya akan mempercepat aliran investasi atau investment flow di Indonesia.

“Sehingga standar-standar yang diberlakukan di OECD itu menjadi benchmark dan best pratices, ditambah lagi menjadi peer support agar program pembangunan yang dilakukan Indonesia bisa terjaga dan kita bisa lolos dari middle income trap,” paparnya.

Siapkan Roadmap Keanggotaan OECD
Sementara itu, Airlangga juga menyampaikan, stakeholder juga akan segera membuat peta jalan atau roadmap mengenai keanggotaan Indonesia di OECD secara resmi. Tahapnya, OECD akan memberitahu kepada 38 negara anggota dengan proses tersendiri, Sekjen OECD juga akan menemui Presiden Jokowi, dan Menkeu Sri Mulyani.  

“Mereka akan membuat roadmap secara resmi mengenai keanggotaan Indonesia. Lalu, kalau 38 negara setuju Indonesia berproses jadi anggota OECD, nanti mereka akan mengeluarkan roadmap,” sebutnya. 

Namun, Menko Perekonomian enggan memberikan detail ketika Indonesia menjadi anggota OECD, seperti kewajiban iuran dan seterusnya.

“Wah nanti saja, yang penting roadmap dulu, baru bayar,” terangnya.

Baca Juga: KPPU Indonesia Resmi Bergabung Komite Persaingan OECD

Selain itu, dirinya juga menerangkan, masuknya Indonesia menjadi anggota OECD belum tentu akan menghilangkan fasilitas insentif perdagangan selayaknya negara berkembang, seperti Generalized System of Preferences (GSP). Pasalnya, GSP sendiri belum dibahas lebih lanjut oleh kongres di Amerika Serikat. 

Adapun Indonesia dengan AS sudah membahas Kerangka Kerja Ekonomi Indo-Pasifik (Indo-Pacific Economic Framework/IPEF). “Kita sudah bicara fasilitas trade yang lain,” sebutnya. 

Keanggotaan di OECD juga tak akan berpengaruh pada hubungan Indonesia dengan beberapa negara. Sebagai konteks, Indonesia tengah berkonflik dengan Eropa soal Undang-Undang Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR).

“(Seteru) itu kan antara multilateral atau bilateral negara, kalau OECD sebuah lembaga, jadi tidak bisa dipersamakan (masalah) dengan negara-negara,” sebutnya.

Karena itu, sekali lagi Airlangga menekankan, masuknya Indonesia sebagai anggota OECD tidak akan memberikan konsekuensi negatif lainnya. Malah, standar regulasi yang mesti diterapkan oleh Indonesia dalam ekonomi nasional mesti menjadi lebih baik. 

“(Standar regulasi Indonesia) tentu akan berubah menjadi lebih baik,” pungkasnya.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar