c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

15 Juni 2023

20:25 WIB

KPPU Indonesia Resmi Bergabung Komite Persaingan OECD

Keanggotaan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden 11/2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada OECD Competition Committee yang ditandatangani Presiden pada 30 Mei 2023.

Penulis: Khairul Kahfi

KPPU Indonesia Resmi Bergabung Komite Persaingan OECD
KPPU Indonesia Resmi Bergabung Komite Persaingan OECD
Ilustrasi Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. Shutterstock/Isnani Husnayati

JAKARTA - Indonesia resmi bergabung dalam keanggotaan Komite Persaingan di Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD. Keanggotaan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden 11/2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada OECD Competition Committee yang ditandatangani Presiden pada 30 Mei 2023.

Dengan keanggotaan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur menyampaikan, Indonesia dapat mulai mengadopsi kebijakan persaingan usaha dan penegakan hukum mengikuti standar yang ditetapkan internasional. 

“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku pelaksana semakin dituntut perannya dalam mendorong kepatuhan pada standar internasional tersebut,” jelasnya dalam siaran resmi, Jakarta, Kamis (15/6).

Asal tahu, OECD merupakan organisasi internasional di bidang ekonomi yang bertugas membentuk kebijakan bagi kehidupan masyarakat yang lebih baik. Organisasi ini bertujuan untuk membuat kebijakan yang mengedepankan kemakmuran, kesetaraan, kesempatan, dan kesejahteraan bagi semua anggotanya. 

Baca Juga: KPPU: Persaingan Usaha Nasional Efektif Cegah Inflasi

Saat ini, OECD beranggotakan 38 negara. Di kawasan Asia, hanya Jepang, Korea Selatan, dan Turki yang merupakan anggota OECD. Indonesia hingga saat ini belum merupakan anggota OECD.

“Keterlibatan Indonesia dalam Komite Persaingan OECD sebenarnya telah berlangsung lama, yakni sejak 15 Desember 2005, dengan KPPU bertindak sebagai observer atau pengamat dalam komite tersebut,” ungkapnya. 

Sejak Indonesia ditetapkan sebagai salah satu negara Key Partners oleh OECD pada 2007, selain Brazil, Tiongkok, India, dan Afrika Selatan. Hubungan Indonesia dengan OECD semakin diperkuat melalui program kerja bersama (joint work programme) lima tahunan di berbagai bidang. 

Saat ini tengah dilaksanakan program keempat untuk memandu kerja sama tersebut untuk tahun 2022 hingga 2025. Bidang kebijakan persaingan usaha berada dalam area kerja sama untuk iklim bisnis dan digitalisasi. 

Kerja sama tersebut meliputi pengembangan kapasitas tentang bagaimana kebijakan yang pro persaingan dapat memaksimalkan manfaat dari ekonomi digital; serta asistensi koordinasi antara pemerintah dan otoritas persaingan dalam mengawasi dan menegakkan kebijakan dan hukum persaingan di pasar digital.

Baca Juga: KPPU Duga Google Jalankan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat

Kemudian, pengembangan kapasitas dalam mendesain paket pemulihan ekonomi dan potensi hambatannya ke persaingan; dan peningkatan kesadaran pembuat kebijakan atas isu keberlangsungan dan persaingan.

“Keberadaan Keppres ini memiliki makna penting bagi KPPU karena memberikan kesempatan untuk mendapatkan status keanggotaan tertinggi bagi otoritas yang bukan berasal dari negara anggota OECD, yakni rekan atau associate,” jelasnya. 

Untuk itu, Deswin menyampaikan, KPPU dituntut dalam mengawal agar implementasi kebijakan persaingan dan penegakan hukum di Indonesia mulai sejalan dengan Rekomendasi Dewan OECD atau Recommendation of the Council. 

Rekomendasi tersebut meliputi berbagai isu, antara lain atas transparansi dan keadilan prosedur dalam penegakan hukum, asesmen kebijakan, netralitas persaingan, pengentasan persekongkolan tender dalam pengadaan, analisa merger, tindakan efektif melawan kartel, maupun kerja sama internasional dalam investigasi dan persidangan kasus persaingan. 

Deswin menilai, keanggotaan ini juga memberikan akses terbesar bagi KPPU dalam memanfaatkan aset data maupun informasi di OECD, serta berbagai kajian dan kegiatan yang mendukung proses pengawasan persaingan usaha. 

“Hal ini tentunya akan membuat penegakan hukum dan pelaksanaan kebijakan persaingan di Indonesia akan memiliki tujuan, praktik, serta standar yang tinggi dalam memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat,” tegasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar