01 Desember 2023
15:35 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus berupaya memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya guna melindungi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan.
Hal itu untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri, tentu saja harus ada dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, dan juga aparat penegak hukum lainnya serta kerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk sama-sama kita meningkatkan kerja ini. Sekarang kita terus tingkatkan upaya penindakan, misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelakunya,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Jumat (1/12).
Sejak tahun 2017, Satgas telah menghentikan sebanyak 7.502 entitas keuangan ilegal. Sepanjang 2023 hingga akhir Oktober, Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjol ilegal.
Baca Juga: OJK Tutup 1.466 Pinjol Ilegal
Pada bulan Oktober 2023, satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.
Selain itu, satgas pada Oktober 2023 juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon, dan pemblokiran 309 nomor WA terduga pelaku pinjol ilegal.
Pertemuan koordinasi tersebut digelar secara hybrid di Jakarta, Kamis (30/11) dan dihadiri oleh perwakilan 16 anggota Satgas. Yakni, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama.
Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh anggota Dewan Pembina dan anggota Tim Pelaksana Satgas Pasti serta perwakilan dari 45 Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, tujuh tingkat kota, dan tujuh tingkat kabupaten.
Pencegahan dan Penanganan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pasti Sarjito menambahkan, pertemuan ini diharapkan bisa semakin memperkuat dan mengefektifkan tugas Satgas.
Bukan saja untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, tetapi juga untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus, dan upaya pengembalian aset korban.
”Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran nomor-nomor rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal,” ujarnya.
Sarjito juga menyoroti masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.
Baca Juga: FOMO dan Ingin Cepat Kaya Jadi Sebab Masyarakat Kena Investasi Bodong
Pertemuan koordinasi Satgas Pasti membahas beberapa isu strategis yang meliputi pertama, pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan.
Kedua, penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat.
Ketiga, penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari entitas ilegal. Keempat, strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat.
Sekadar informasi, keberadaan Satgas Pasti ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.