08 Desember 2023
20:00 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Pemerintah berencana melibatkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII sebagai penjamin proyek-proyek pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo menyebut pemerintah masih menyiapkan skema penjaminan untuk proyek IKN. Nantinya, mekanisme penjaminan oleh PT PII akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Memang saat ini sedang disiapkan skemanya untuk IKN, itu sudah ada skema sendiri, ada PMK sendiri. Saat ini belum dieksekusi, tapi pembahasannya sudah dimulai," ujarnya dalam Media Briefing di kantor DJKN, Jumat (8/12).
Baca Juga: Kadin Indonesia Siap Bantu Pemerintah Dalam Pembangunan IKN
Karena ketentuannya masih digodok, Sutopo belum bisa memaparkan secara gamblang mengenai skema penjaminan dari PT PII. Namun, dia memastikan salah satunya melalui Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Memang keliatannya dari sisi tahapan, untuk skema KPBU ini akan berlangsung di tahap berikutnya, mungkin setelah infrastruktur dasarnya sudah dimulai dilaksanakan," tutur Sutopo.
Dia menambahkan PT PII tidak terlibat dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur. Namun pihaknya akan ikut memberikan penjaminan jika pemerintah membutuhkan.
Seperti yang diutarakan, pemerintah akan melibatkan PT PII untuk menjamin pembiayaan mega proyek IKN Nusantara. Sutopo menuturkan saat ini PT PII sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan tinggal menunggu arahan dari Menteri Keuangan.
"Berikutnya (kalau) ada investor yang tertarik juga untuk terlibat, bila nanti diperlukan skema penjaminan, saat ini mulai dilakukan pembahasan persiapan-persiapannya," tutup Sutopo.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Bayar Rp13 T Pembangunan IKN
Sebagai informasi, pembangunan IKN adalah salah satu proyek prioritas strategis yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Nominal kebutuhan pendanaan IKN yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 mencapai Rp466,98 triliun.
Adapun indikasi pendanaan pembangunan IKN terbagi menjadi 3 pos. Terdiri dari APBN senilai Rp91,29 triliun, Badan Usaha atau Swasta Rp123,23 triliun, dan KPBU senilai Rp252,46 triliun.
Angka itu masih bersifat indikasi dan dapat berubah seiring dengan perkembangan pembahasan rencana pembangunan IKN Nusantara. Secara rinci, RPJMN 2020-2024, termasuk soal IKN, dimuat dalam Perpres 18/2020 beserta lampirannya.