09 Desember 2023
14:29 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan pemerintah telah mengucurkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp10,65 triliun kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirijal Nur mengatakan secara kumulatif, jumlah PMN tersebut disalurkan pemerintah kepada PT PII sejak perusahaan berdiri pada 2009 hingga 2023.
"Dengan didirikannya PT PII, pemerintah memberikan modal ke PT PII sampai tahun 2023 itu sudah Rp10,65 triliun," ujarnya di kantor DJKN, Jumat (8/12).
Baca Juga: PT PII Akan Jadi Penjamin Proyek Infrastruktur di IKN Nusantara
Meirijal memerinci PMN senilai Rp10,65 triliun itu terbagi untuk dua pos. Pertama, PT PII mengalokasikan PMN senilai Rp1,57 triliun untuk penugasan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kedua, PT PII mengalokasikan PMN senilai Rp9,08 triliun untuk penjaminan proyek dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) ataupun non-KPBU.
"PMN manfaatnya baik bagi PT PII, terutama meningkatkan kapasitas dia dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu penjaminan. Bagi pemerintah, tentu untuk mempercepat membangun infrastruktur," kata Meirijal.
Menurutnya, manfaat bagi bagi masyarakat pun beragam, yakni menyerap tenaga kerja, pemerataan pembangunan. Selain itu, membangkitkan perekonomian daerah, memangkas biaya logistik, sehingga muncul pertumbuhan ekonomi baru di berbagai tempat di Indonesia.
"Total investasi yang sudah dijamin PT PII itu Rp411 triliun. Bayangkan dari modal Rp10,65 triliun, PII berani menjamin proyek senilai Rp411 triliun, dengan eksposur ataupun risiko Rp80 triliun," tutur Meirijal.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo memaparkan pemanfaatan PMN yang telah diterima. Pada kuartal III/2023, PT PII melaksanakan penjaminan infrastruktur sebanyak 31 proyek dengan skema KPBU.
Dari jumlah itu, Sutopo menyebutkan 19 di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi Rp268 triliun. Penjaminan itu mencakup konektivitas masyarakat, peningkatan akses air bersih, konservasi energi, ketenagalistrikan, dan telekomunikasi.
Kemudian, PT PII menjamin 16 proyek dengan skema non-KPBU. Adapun sebanyak 8 penjaminan proyek dilakukan dalam rangka PEN kepada BUMN yang terdampak pandemi covid-19.
Baca Juga: Ikut Jamin Kereta Cepat Whoosh, PT PII Nunggu Mandat Sri Mulyani
Dirut PT PII menjelaskan penjaminan non-KPBU diberikan atas risiko gagal bayar BUMN yang melakukan pinjaman dan atau penerbitan obligasi. Itu dilakukan guna mendukung pembangunan infrastruktur melalui skema alternatif lain di luar APBN.
Sementara itu, penjaminan PEN, diberikan dalam rangka pemulihan pasca covid-19 untuk menjamin BUMN dan korporasi padat karya. Secara total, PT PII telah menjamin 47 proyek.
"Dengan demikian, PT PII telah melaksanakan mandat penjaminan 47 proyek dengan total nilai investasi mencapai Rp474 triliun," kata Sutopo.