c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

08 Maret 2023

17:23 WIB

Pasca Dipecat, Rafael Alun Tak Akan Dapat Hak Pensiun

Proses pemecatan Rafael Alun tinggal menunggu proses administratif.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Pasca Dipecat, Rafael Alun Tak Akan Dapat Hak Pensiun
Pasca Dipecat, Rafael Alun Tak Akan Dapat Hak Pensiun
Konferensi pers mengenai kelanjutan kasus RAT dan ED oleh jajaran Kementerian Keuangan, Rabu (8/3), di Jakarta. ValidnewsID/Khairul Kahfi

JAKARTA - Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, Rafael Alun Trisambodo tidak akan mendapat hak pensiun dari negara pasca penetapan keputusan pecat sebagai ASN oleh Kemenkeu. Dalam beberapa hari mendatang, Kemenkeu akan memberikan ketentuan pemecatan RAT secara administratif.

“Setelah menerima surat pemberhentian, jadi per itu (keputusan pecat RAT) tidak berhak mendapat uang pensiun, yang mestinya menjadi hak bagi yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri (resign),” jelasnya usai Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai, Jakarta, Rabu (8/3).

Sejauh ini, Kemenkeu masih mengurusi proses administrasi dan finalisasi berkas yang diperlukan terkait keputusan pemecatan Rafael. Yustinus menambahkan, proses pemecatan administratif tertunda karena jadwal bentrok dengan pemeriksaan Rafael oleh pihak lain.

“Kita hitung berapa hari ke depan, karena (soal) administrasi saja sih,” ungkapnya.

Kendati begitu, lanjutnya, penundaan proses administrasi itu tidak akan mengubah keputusan pemecatan yang sudah direstui oleh Menkeu Sri Mulyani. Sejatinya, pemecatan itu sudah masuk pada tahap komitmen dan substansial, tinggal menunggu keputusan formal administratif.

“Kalau substansial (pemecatan) sudah ada pengajuan dan rekomendasi dari Irjen, persetujuan Menkeu, nah sekarang Sekjen tinggal menunggu tidak lanjut,” sambungnya. 

Dengan berakhirnya penanganan internal RAT dengan keputusan pemecatan, Yustinus menerangkan, maka usai juga tugas Kemenkeu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut kepada RAT.

Ia menegaskan, hal itu dapat terjadi karena Kemenkeu hanya mengurus keperluan administratif ketika ditemukan pelanggaran. Namun, pihak lain yang memiliki wewenang dapat menindaklanjuti pemeriksaan lebih lanjut kepada RAT.

“(Jadi) enggak menutup kemungkinan pihak lain untuk follow up, jika ditemukan indikasi tindak pidana,” paparnya.  

Baca Juga: Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyebut, pemecatan RAT merupakan hasil proses pemeriksaan audit Investigasi oleh Itjen yang berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan institusi lain selama penanganan kasus tersebut. Terkait itu, pihaknya sedang melakukan proses administratif.

“Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, yang dari hasil pemeriksaan diketahui terafiliasi dengan saudara RAT,” jelas Awan.

Kolaborasi antar lini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Dari sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu, membuka saluran pengaduan/WISE dan pelaporan harta kekayaan. Dari sisi penindakan, Itjen melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran atau fraud.  

Dalam kegiatan penindakan, Itjen juga bekerja sama dengan APH seperti KPK, Kejaksaan dan Polri, serta PPATK, dalam hal koordinasi penanganan dan pertukaran informasi. 

Sementara, dalam menangani dugaan pelanggaran atau fraud, Itjen Kemenkeu menangani dalam aspek administrasi kepegawaian berupa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil. Apabila dari hasil penanganan kasus oleh Kemenkeu menemukan indikasi tindak pidana maka akan dilimpahkan ke APH. 

“Penanganan kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat reformasi yang selama ini telah dilakukan di internal Kementerian Keuangan,” sebutnya.

Empat Pelanggaran Disiplin Berat
Awan menyebut, Itjen Kemenkeu mendapati bahwa Rafael setidaknya melakukan empat pelanggaran disiplin berat. Pertama, Rafael dinilai tidak menunjukkan integritas lantaran tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh membayar pajak, dan memiliki gaya hidup pribadi yang tidak sesuai dengan asas kepatutan ASN. 

“(Berdasarkan) penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, terdapat usaha sewa yang tidak dilaporkan dalam harta kekayaan. Kedua, tidak sepenuhnya harta berupa uang tunai dan bangunan (dilaporkan). Ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, bisa orang tua, kakak, adik, dan teman,” papar Awan.

Kedua, Rafael tidak melaporkan harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya di Ditjen Pajak.

Keempat, Itjen Kemenkeu mendapatkan informasi lain yang mengindikasikan Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya. 

Baca Juga: Mahfud Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Di Kemenkeu Rp300 T

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi menyampaikan, pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan administratif dan memberikan surat pemecatan

“Dari situ kita lakukan finalisasi (pemecatan RAT) secepat mungkin, dasar yang dipakai adalah Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Heru.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo alias RAT. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak bisa mengundurkan diri.

"Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan penguduran diri saudara RAT ditolak," katanya dalam Konferensi Pers, Rabu (1/3).

Suahasil menambahkan, Kementerian Keuangan telah menerima surat pengunduran diri RAT tertanggal 24 Februari 2023 dan diterima Kementerian Keuangan pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar