01 Maret 2023
17:51 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo alias RAT. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak bisa mengundurkan diri.
"Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan penguduran diri saudara RAT ditolak," katanya dalam Konferensi Pers, Rabu (1/3).
Suahasil menambahkan, Kementerian Keuangan telah menerima surat pengunduran diri RAT tertanggal 24 Februari 2023 dan diterima Kementerian Keuangan pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak.
"Saya ingin menyampaikan sekali lagi, saya ingatkan bahwa saudara RAT masih berstatus ASN sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN khususnya ASN Kementerian Keuangan," ujarnya.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Undur Diri Dari ASN DJP Kemenkeu
Sebelumnya, melalui surat terbuka Rafael Alun mengundurkan diri pada 24 Februari 2023 setelah sehari sebelumnya dicopot dari jabatannya.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipit Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023,” terangnya dalam surat terbuka di Jakarta, Jumat (24/2).
Sehari sebelumnya, Menteri Keuangan telah mencopot RAT dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan pada 23 Februari 2023.
Kementerian Keuangan menegaskan, pencopotan jabatan itu mengacu pada dasar hukum Pasal 31 ayat (1) PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael dikukuhkan dalam Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 tertanggal 22 Februari 2023.