c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

30 Oktober 2023

13:45 WIB

OJK: Saham Infrastruktur dan Healthcare Masih Menguat di Oktober

Meski IHSG melemah pada Oktober 2023, namun sektor infrastruktur dan sektor healthcare masih menjadi salah satu sektor yang menguat.

Penulis: Fitriana Monica Sari

OJK: Saham Infrastruktur dan Healthcare Masih Menguat di Oktober
OJK: Saham Infrastruktur dan Healthcare Masih Menguat di Oktober
Pekerja melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesi a, Jakarta, Senin, (12/6/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan bahwa pasar saham Indonesia sampai dengan 27 Oktober 2023, melemah sebesar 2,61% mtd ke level 6.758,79, dengan non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp6,37 triliun mtd.

Kendati melemah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan, beberapa sektor di IHSG pada Oktober 2023 masih menguat.

"Beberapa sektor di IHSG pada Oktober 2023 masih menguat di antaranya sektor infrastruktur dan sektor healthcare," kata Inarno dalam konferensi pers, Senin (30/10).

Inarno melanjutkan, secara ytd, IHSG tercatat melemah tipis sebesar 1,34% dengan non-resident membukukan net sell sebesar Rp11,61 triliun.

Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di Oktober 2023 turun menjadi Rp10,32 triliun mtd dan secara ytd sebesar Rp10,47 triliun.

Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN per 26 Oktober 2023 membukukan outflow investor asing sebesar Rp13,63 triliun mtd, sehingga mendorong kenaikan yield SBN rata-rata sebesar 40,86 bps mtd di seluruh tenor.

"Secara ytd, yield SBN naik rata-rata sebesar 25,48 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp47,19 triliun ytd," imbuhnya.

Baca Juga: Rapot Merah Warnai Data Perdatangan Bursa Saham Sepekan

Di pasar obligasi, sambung Inarno, indeks pasar obligasi ICBI pada 27 Oktober 2023 melemah 1,38% mtd, namun secara ytd masih menguat 4,45% ke level 360,12.

Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp842,83 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp1,67 triliun.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 25 Oktober 2023 tercatat sebesar Rp824,24 triliun atau turun 0,40% ytd, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp499,54 triliun atau turun 1,33% (mtd).

Namun, investor Reksa Dana masih membukukan net subscription sebesar Rp5,18 triliun (mtd). Secara ytd, NAB meningkat 1,05% dan tercatat net subscription sebesar Rp13,12 triliun.

Penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi, yaitu tercatat sebesar Rp204,14 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 68 emiten hingga 27 Oktober 2023.

"Penghimpunan dana per Oktober ini telah memenuhi capaian target di tahun 2023," terangnya.

Potensi IPO dan Bursa Karbon
Sementara itu, Inarno menyebutkan, pipeline Penawaran Umum masih terdapat 97 dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp54,48 triliun yang di antaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 65 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 27 Oktober 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 467 Penerbit, 164.210 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,01 triliun.

Sejak diluncurkan pada tanggal 26 September 2023, hingga 27 Oktober 2023, tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 464.843 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar. Rinciannya, 31,78% di Pasar Reguler, 5,48% di Pasar Negosiasi dan 62,74% di Pasar Lelang.

Sejak diluncurkan pada tanggal 26 September 2023, hingga 27 Oktober 2023, tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 464.843 tCO2e (ton setara CO2) dan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar, dengan rincian 31,78% di Pasar Reguler, 5,48% di Pasar Negosiasi dan 62,74% di Pasar Lelang.

"Ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan," ungkap Inarno optimistis.

Penegakan Hukum
Masih dalam kesempatan yang sama, Inarno menuturkan bahwa dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, sampai dengan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 104 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp58,85 miliar, delapan pencabutan izin, satu pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14,12 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Kemudian, lanjut dia, pada bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif kepada satu Manajer Investasi berupa denda sebesar Rp525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana-nya dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada Pengurus Manajer Investasi dimaksud dan Bank Kustodian yang terkait.

Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan Sanksi Administratif berupa denda dan Perintah Tertulis kepada dua Pihak, yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp200 juta dan Perintah Tertulis.

Adapun rinciannya pertama, WPPE dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp125 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama lima tahun atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin Wakil Manajer Investasi (WMI)  dan menerima imbalan/fee atas transaksi Efek nasabah.

Kedua, Perusahaan Efek dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp75 juta dan Perintah Tertulis, isinya berupa mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening Efek dan dana nasabah.

Lalu, memastikan internal control sudah memadai, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dikonfirmasi secara patut kepada nasabah.

Serta, menyampaikan pernyataan sebagaimana sebelumnya yang telah disampaikan kepada OJK dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJK paling lambat tiga bulan sejak ditetapkan surat sanksi. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar