c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 Juli 2023

08:37 WIB

OJK Optimistis Bursa Karbon Diluncurkan September 2023

Indonesia telah memiliki Sebagian dasar hukum terselenggaranya bursa karbon.

Editor: Fin Harini

OJK Optimistis Bursa Karbon Diluncurkan September 2023
OJK Optimistis Bursa Karbon Diluncurkan September 2023
Suasana gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di kawasan Semanggi, Jakarta, Rabu (21/6/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bursa karbon dapat diluncurkan pada September 2023 melalui infrastruktur pasar modal.

"Kami optimistis pada September sudah bisa live trading bursa karbon," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Denpasar, Bali, Jumat (14/7), dilansir dari Antara.

Inarno menyebutkan saat ini sebagian dasar hukum bagi terselenggaranya bursa karbon sudah ada, dan sebagian masih dalam pembahasan yang diharapkan dapat segera dituntaskan.

Ia menyebutkan sudah ada UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement yang menetapkan target penurunan emisi karbon nasional sebesar 29% dengan upaya sendiri dan sebesar 41% dengan bantuan internasional pada 2030.

Baca Juga: Regulasi Bursa Karbon Masih Tunggu Rapat Konsultasi dengan DPR

Juga sudah ada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang antara lain menyebutkan bahwa perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan dengan mekanisme pasar karbon melalui bursa karbon, dan/atau perdagangan langsung.

Sementara itu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEK menyebutkan bahwa bursa karbon merupakan bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sistem jasa keuangan.

Inarno juga menyebutkan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Pada Januari 2023, juga telah disahkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

"Sesuai amanat UU ini peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan UU ini harus sudah selesai enam bulan setelah diundangkan atau pada Juli ini," kata Inarno.

Menurut dia, rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu saat ini sedang digodok oleh pihak Kementerian Keuangan.

Ia menyebutkan berdasar UU P2SK, unit karbon merupakan efek. UU itu juga menyebutkan bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

UU itu juga menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon diatur dalam Peraturan OJK setelah dikonsultasikan dengan DPR.

"Kami telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan DPR terutama Komis XI DPR, mereka mendorong agar RPOJK ini cepat selesai," kata Inarno.

Baca Juga: OJK Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Pasar Modal

OJK berharap penyusunan POJK itu dapat selesai pada Agustus 2023, sehingga pada September dapat diluncurkan bursa karbon.

Seperti diketahui, Indonesia memiliki potensi pasar karbon yang besar. Memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia dengan luas 125 juta hektare, Indonesia memiliki potensi yang signifikan untuk memimpin pasar karbon dengan perkiraan penyerapan 25 miliar ton karbon.

Selain itu, LIPI menyebut potensi penyerapan karbon oleh Kawasan pesisir dan laut Indonesia bisa mauk dalam skema perdagangan karbon. Diperkirakan sendimen karbon bisa menyerap hingga lebih dari 1.000 ton CO2 per hektare per tahun. Sementara, sedimen padang lamun menyerap sekitar 600 ton CO2/h/tahun.

Selain mangrove dan padang lamun, rawa payau dan fitoplankton juga bisa menyerap emisi karbon meskipun tidak dalam jumlah yang besar. Sebagai informasi, luas lautan Indonesia mencapai 3.273.810 km2.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar