30 Mei 2023
18:45 WIB
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan OJK masih menunggu penjadwalan dari Komisi XI DPR RI untuk mengadakan rapat konsultasi mengenai regulasi bursa karbon yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Kami sedang menyiapkan peraturan OJK terkait bursa karbon sesuai dengan amanat UU P2SK, dan kami diharuskan untuk melakukan konsultasi dengan DPR. Kami menunggu jadwal dari Komisi XI untuk rapat konsultasi tersebut," katanya kepada media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa (30/5), seperti dilansir Antara.
Mahendra juga mengakui OJK masih dalam proses finalisasi Peraturan OJK terkait bursa karbon, yang belum mencapai 100%.
Berdasarkan UU P2SK, Peraturan OJK mengenai bursa karbon diharapkan dapat selesai dalam waktu paling lambat enam bulan sejak UU P2SK diresmikan sebagai undang-undang pada tanggal 12 Januari yang lalu.
Mahendra menjawab pertanyaan apakah Peraturan OJK mengenai bursa karbon (POJK) dapat berjalan pada bulan Juli 2023. "Kami berharap demikian untuk pengaturan POJK," imbuhnya.
Baca Juga: OJK: Bursa Karbon Akan Beroperasi Bulan September
Di sisi lain, Mahendra menyampaikan pemerintah terus berupaya membangun kepercayaan, keyakinan, serta minat dari para investor terhadap bursa karbon.
"Kami mempersiapkan aspek-aspek seperti tata kelola yang baik, keabsahan, pelacakan (traceability), serta aspek-aspek terkait lainnya untuk meningkatkan kredibilitas pasar dan produk yang diperdagangkan," jelasnya.
Seperti diketahui, Indonesia memiliki potensi pasar karbon yang besar. Dengan memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia dengan luas 125 juta hektare, Indonesia memiliki potensi yang signifikan untuk memimpin pasar karbon dengan perkiraan penyerapan 25 miliar ton karbon.
Perdagangan karbon menjadi salah satu cara untuk mengendalikan emisi karbon di suatu negara. Pemerintah Indonesia menetapkan target dalam Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 untuk mencapai net zero emission (NZE) atau nol emisi pada 2060.
Dalam dokumen NDC tersebut, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89% melalui upaya sendiri, serta 43,20% melalui dukungan internasional pada tahun 2030.
Baca Juga: Ekonom: Bursa Karbon Percepat Capaian Nol Emisi Karbon
Sebelumnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2023 di Jakarta, Senin (9/5), Mahendra menyebut bursa karbon akan beroperasi pada September 2023.
Rencana awal perdagangan perdana bursa karbon akan dilakukan, antara lain dengan pembayaran berbasis hasil (Result Based Payment/RBP) sebesar 100 juta ton CO2.
Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan finalisasi RBP tersebut.
OJK juga akan menerbitkan Peraturan OJK terkait bursa karbon pada Juni 2023. Pada saat yang bersamaan, akan dilakukan pula penghubungan antara sistem registrasi nasional karbon dengan sistem informasi yang diperlukan di bursa karbon.