c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

13 Oktober 2025

19:14 WIB

OJK Masih Dalami Masalah Gagal Bayar Pindar Dana Syariah Indonesia 

OJK telah menegur pindar Dana Syariah Indonesia  agar kembali membuka layanan bagi investor maupun borrower (nasabah peminjam dana). 

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK Masih Dalami Masalah Gagal Bayar Pindar Dana Syariah Indonesia&nbsp;</p>
<p id="isPasted">OJK Masih Dalami Masalah Gagal Bayar Pindar Dana Syariah Indonesia&nbsp;</p>

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menjawab pertanyaan awak media saat ditemui di Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami dugaan gagal bayar yang terjadi pada lembaga pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para lender (pemberi dana).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman pun menyatakan pihaknya belum dapat mengungkapkan hasil pendalaman kasus tersebut.

“Kami kan sedang pendalaman ya, pada waktunya kami infokan (hasil pendalaman tersebut) kepada rekan-rekan media,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (13/10), dikutip dari Antara.

Baca Juga: OJK Sanksi Akseleran Gara-gara Gagal Bayar

Terkait keluhan sulitnya menemui manajemen DSI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Agusman mengatakan, pihaknya telah menegur perusahaan tersebut agar kembali membuka layanan terhadap investor maupun borrower (nasabah peminjam dana).

Ia memastikan lender maupun nasabah dapat langsung menemui manajemen pindar tersebut di kantor mereka di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Sekarang pun bisa (untuk melayani investor dan nasabah), coba dicek, mestinya bisa, kan kami sudah tegur juga mereka, supaya harus meladeni masyarakat,” katanya.

Agusman menyampaikan bahwa jajarannya saat ini sedang melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha pinjaman daring PT DSI.

Jika terbukti terjadi tindak pidana, pihaknya melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk, tapi tidak terbatas dengan, melakukan Penilaian Kembali atas Pihak Utama (PKPU).

“OJK juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus PT DSI untuk memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi dan upaya konkret penyelesaiannya, termasuk dalam menjaga keberlangsungan usaha,” tuturnya.

Baca Juga: Marak PHK, OJK: Perusahaan Pinjol Waspadai Risiko Gagal Bayar!

Dugaan gagal bayar PT DSI diungkapkan oleh salah satu pengguna Instagram dengan username @overheardkeuangan yang menyampaikan keluhan sejumlah lender terkait keterlambatan pembayaran lebih dari tiga bulan.

Sementara itu, Dana Syariah Indonesia mengumumkan melalui akun resmi Instagram @danasyariahid pada 5 Oktober lalu bahwa terdapat penyesuaian sementara layanan operasional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan bagi lender dan nasabah.

Diberitahukan pula bahwa seluruh karyawan DSI akan bekerja secara online pada 6-10 Oktober 2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar