c

Selamat

Jumat, 17 Mei 2024

EKONOMI

06 Februari 2023

13:45 WIB

OJK Fokus Siapkan Proses Transisi untuk Terapkan UU P2SK

Fokus OJK dalam implementasi UU P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan ditengah ketidakpastian di pasar keuangan global.

Editor: Rheza Alfian

OJK Fokus Siapkan Proses Transisi untuk Terapkan UU P2SK
OJK Fokus Siapkan Proses Transisi untuk Terapkan UU P2SK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Antara Foto/HO/Humas OJK

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK sedang menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian keuangan global untuk menerapkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM,” kata Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, di Jakarta, Senin (6/2).

OJK juga akan menata landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah, terutama untuk mendukung pelaksanaan spin off unit usaha syariah yang berkaitan dengan program konsolidasi lembaga jasa keuangan.

Baca Juga: Jokowi Minta OJK Salurkan Dukungan Konkret untuk Hilirisasi SDA

Terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada 2028, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.

OJK juga akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.

Terkait amanat UU P2SK untuk memperdalam sektor keuangan, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan, seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, dan aset digital kripto, dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian, melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules.

Baca Juga: OJK Selesaikan 20 Kasus di Sektor Jasa Keuangan pada 2022

Pada 2023, selain menerapkan UU P2SK, OJK juga akan berfokus meningkatkan layanan dan memperkuat kapasitas, antara lain dengan memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memberikan kesetaraan level playing field.

“Di samping itu, OJK juga akan mempercepat implementasi perizinan single window, memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi, dan memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain guna menghindari duplikasi layanan, menyetarakan standar perlakuan, serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Susun Prioritas
Mahendra menambahkan, OJK juga telah menyusun dan menetapkan prioritas-prioritas kebijakan di tahun 2023 ini.

Prioritas kebijakan pertama adalah penguatan sektor jasa keuangan. Di sektor perbankan, kebijakan ke depan difokuskan pada penguatan permodalan dan konsolidasi, penguatan governance industri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi perbankan

Di pasar modal dan IKNB, serangkaian upaya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK. 

Prioritas kebijakan kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan.

OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.

“Prioritas kebijakan ketiga, peningkatan layanan dan penguatan kapasitas OJK sebagai respon atas masukan industri, stakeholders serta masyarakat,” ucap Mahendra.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar