c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

30 Oktober 2025

17:10 WIB

OJK Dorong Pemerintah Perpanjang Kebijakan Hapus Piutang Macet UMKM

Masa laku kebijakan hapus piutang macet UMKM sesuai PP 47/2024 telah berakhir pada 5 Mei 2025.

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK Dorong Pemerintah Perpanjang Kebijakan Hapus Piutang Macet UMKM</p>
<p id="isPasted">OJK Dorong Pemerintah Perpanjang Kebijakan Hapus Piutang Macet UMKM</p>

Ilustrasi kredit UMKM. ValidNewsID/Darryl Ramadhan 

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah memperpanjang kebijakan hapus piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, setelah masa berlakunya berakhir pada 5 Mei 2025.

Kebijakan yang mencakup mekanisme hapus buku dan hapus tagih ini dinilai mampu menjadi katalis pemulihan akses pembiayaan bagi UMKM, yang selama ini masih menghadapi hambatan akibat catatan kredit bermasalah di perbankan.

“Kami sudah sampaikan kepada pemerintah, peninjauannya agar bisa diperpanjang dan dilakukan penyesuaian sehingga langkah yang ditempuh oleh bank lebih efektif dalam menerapkan hapus buku-hapus tagih sesuai yang diharapkan pemerintah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (30/10), dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kredit UMKM dan KPR Sulit? BI: Standar Pinjaman Kredit Diperketat

Menurutnya, meski pertumbuhan industri dan UMKM masih lebih rendah dari rata-rata, terlihat adanya pemulihan pada sektor riil yang terkait dengan pembiayaan UMKM.

Mahendra juga menyoroti masih adanya hambatan dalam penyaluran kredit, terutama di kelompok bank-bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Ini yang perlu dipulihkan, antara lain melalui hapus buku dan hapus tagih bagi mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan terkait,” tuturnya.

Langkah ini diharapkan dapat membuka kembali akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang sebelumnya tertahan akibat kredit bermasalah lama.

Sebelumnya, OJK meninjau masalah calon debitur yang terhalang mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akibat masalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dari hasil penelusuran, OJK menemukan SLIK bukan faktor penentu dalam masalah pengajuan KPR FLPP lantaran hanya sedikit kasus yang relevan dengan permasalahan yang dimaksud.

Kendati begitu, OJK tetap mendukung rencana memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang diatur dalam PP 47/2024.

OJK melihat PP 47/2024 memberikan dampak positif terhadap penyaluran kredit, sebab debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya.

Baca Juga: OJK: Perbankan Telah Salurkan Kredit UMKM Rp1.496,93 T Pada Juli 2025

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Rabu (22/10) melaporkan, kredit perbankan pada September 2025 berhasil tumbuh sebesar 7,70% (yoy), didorong oleh sisi penawaran dan permintaan. Dengan demikian, kredit perbankan September meningkat tipis 0,14 poin dibandingkan dengan kredit bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 7,56%.

"Minat penyaluran kredit perbankan pada umumnya cukup baik sebagaimana tecermin pada persyaratan pemberian kredit (lending requirement) yang cukup longgar, kecuali pada segmen kredit konsumsi dan UMKM seiring dengan sikap kehati-hatian bank di tengah risiko kredit pada kedua segmen tersebut," ujar Perry.

Dia menjelaskan, pertumbuhan kredit modal kerja dan kredit konsumsi melambat menjadi masing-masing sebesar 3,37% (yoy) dan 7,42% (yoy). Sedangkan pertumbuhan kredit investasi meningkat menjadi 15,18% (yoy).

Sementara, kredit UMKM dan pembiayaan syariah tumbuh melambat menjadi masing-masing sebesar 0,23% (yoy) dan 7,55% (yoy).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar