11 Agustus 2023
19:51 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Dirjen Bea-Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan, pemerintah tidak akan menggunakan pita cukai kepada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang ditarget kena cukai di 2024. Pembahasan mengenai teknis hingga skema pengenaan cukai MBDK akan terus dikaji pemerintah bersama DPR.
“(Cukai MBDK) tidak menggunakan skema pita. Mungkin dapat kami sampaikan, bahwa mengenai kebijakan MBDK InsyaAllah akan diimplementasikan di 2024,” terangnya kepada wartawan dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Agustus 2023, Jakarta, Jumat (11/8).
Dirinya kembali menekankan, hingga kini pemerintah masih mempersipkan detail kebijakan MBDK, sehingga belum ada yang bisa dipastikan berkaitan skema maupun tarifnya. Bahkan, Asko menyebut, pemerintah masih akan melakukan pembahasan lanjutan dengan anggota dewan di waktu mendatang.
Baca Juga: Gapmmi Minta Pemerintah Bijak Tentukan Objek Cukai Plastik dan MBDK
Namun yang jelas, sambungnya, implementasi pemerintah penetapan ketentuan cukai pada MBDK akan dijalankan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Karena itu, dirinya mengimbau semua pihak untuk menunggu kejelasan implementasinya nanti.
“Tapi mengenai (pencukaian MBDK) bahwa tidak akan menggunakan pita, kita jawab belum kita lakukan posisinya,” tegasnya lagi.
Mengacu data Ditjen Bea-Cukai, obyek cukai MBDK diterapkan kepada minuman berpemanis menggunakan gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan berupa ready to drink dan konsentrat. Adapun subyek cukai ini akan diterapkan kepada pabrikan produksi dalam negeri maupun importir produksi luar negeri.
Mengenai tarif cukai, diterapkan spesifik besaran rupiahnya per liter berdasarkan kandungan pemanis. Artinya, minuman dengan kadar pemanis lebih tinggi, dapat dikenakan tarif cukai yang lebih tinggi.
Kemudian, pelunasan cukai MBDK dapat dilakukan pada saat dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan (Kawasan Pabean). Adapun pembayaran pelunasannya dapat diberikan fasilitas pembayaran berkala.
Baca Juga: Alasan Penundaan Cukai Minuman Berpemanis Tidak Relevan
Meski begitu, cukai MBDK capat dikecualikan pada produk yang bersifat angkut terus/lanjut; diekspor; dimasukkan dalam pabrik; musnah sebelum dikeluarkan dari pabrik; penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan; perwakilan negara asing/tenaga ahli; barang bawaan penumpang, pelintas batas, dan kiriman batas tertentu; tujuan sosial; hingga dimasukkan ke tempat penimbunan berikat (TPB).
Sementara itu, saat ini Indonesia juga masih tergabung dengan Vietnam, Brunei Darussalam, dan Singapura yang belum menerapkan kebijakan cukai MBDK di ASEAN. Berbeda dengan Thailand, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, dan Myanmar yang sudah lebih dulu menerapkan cukai minuman manis.
Selain itu, pengecualian/pembebasan cukai MBDK juga dapat diatur dalam PMK lanjutan, seperti produk dibuat dan dikemas non pabrikasi (sederhana); untuk keperluan medis; serta madu, jus sayur atau jus buah tanpa pemanis tambahan.
Sebagai informasi tambahan, mengacu Peraturan Presiden (Perpres) 130/2022 tentang Rincian APBN TA 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 November 2022, pemerintah sempat menetapkan besaran pendapatan cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp3,08 triliun di 2023.