26 Juni 2023
21:00 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA - Kementerian Keuangan mengakui aturan turunan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 masih dalam kajian hingga kini. Kemenkeu juga belum dapat memberikan target spesifik kapan rampungnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tersebut kepada publik.
“Perlu kami sampaikan, bahwa kami saat ini sedang melakukan kajian yang akan menjadi dasar pembuatan KMK tersebut,” terang Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjawab pertanyaan wartawan, Jakarta, Senin (26/6).
Pemerintah menjelaskan, kajian tersebut akan menyangkut bagaimana perhitungan dan metodologi tepat yang bisa dilakukan dalam penyelenggaraan KUR 2023 yang secara teknis sudah diperbarui oleh pemerintah sendiri di awal 2023. Dengan begitu, pihaknya berharap, kesemua ini dapat diselenggarakan dan bisa tepat sasaran.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan, per 31 Mei 2023, realisasi KUR tahun ini baru mencapai Rp80,25 triliun kepada 1,47 juta debitur. Jumlah penyaluran ini sekitar 19,33% dari target penyaluran KUR sebesar Rp415,22 triliun.
Namun belakangan, Menko Ekonomi Airlangga Hartarto melaporkan, jumlah total penyalurannya mengalami kenaikan menjadi Rp87,48 triliun dan telah diberikan kepada 1,6 juta debitur per 12 Juni 2023.
Berdasarkan data tersebut, hitungan Validnews, jumlah penyaluran KUR mengalami kenaikan Rp7,23 triliun atau telah mencapai 21,06% dari target penyaluran KUR 2023.
Baca Juga: Peraturan Turunan KUR 2023 Mandek di Kemenkeu, Penyaluran Tersendat
Soal penyaluran yang masih rendah, Kemenkeu berinisiatif akan melakukan akselerasi penyaluran KUR tahun ini dengan mengandalkan pembayaran KUR tahun sebelumnya. Prima menyampaikan, upaya ini akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kemenko Ekonomi.
“Mengenai jumlah (penyaluran KUR) yang masih rendah, sebenarnya bisa didorong dengan cara mempercepat pembayaran-pembayaran yang merupakan carry over dari tahun sebelumnya. Ini kita selalu melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, yang tentunya akan dipimpin oleh Menko Perekonomian,” sebutnya.
Info tambahan, pemerintah telah menetapkan kebijakan KUR 2023 telah kembali ke masa sebelum covid-19. Hal ini ditandai dengan suku bunga KUR kembali ke 6%, tanpa tambahan subsidi bunga/marjin KUR sebesar 3%; dan target penyaluran KUR di sektor produksi kembali ditetapkan sebesar 60%.
Kemudian kembalinya total akumulasi plafon KUR Kecil maksimal Rp500 juta; serta memperpanjang kebijakan restrukturisasi KUR sampai dengan 31 Maret 2024 atau sesuai POJK.
Lalu, pemerintah juga berharap kebijakan KUR saat ini dapat mendorong graduasi debitur KUR, dengan melakukan penurunan suku bunga KUR Super Mikro dari 6% menjadi 3%. Adapun terdapat pembatasan maksimal untuk dapat mengakses KUR Mikro.
Sektor non-produksi dan sektor produksi non-pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dapat maksimal mengakses KUR Mikro sebanyak dua kali. Sementara, sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan maksimal dapat mengakses KUR Mikro sebanyak empat kali.
Baca Juga: BPKP Dorong Pemerintah Pusat Rampungkan Aturan Turunan KUR 2023
Selanjutnya, suku bunga/marjin KUR Mikro dan KUR Kecil naik secara berjenjang alias subsidi bunga KUR sliding/menurun berjenjang untuk debitur KUR Mikro dan KUR Kecil berulang. Skemanya, debitur baru akses KUR pertama kali sebesar 6%; debitur berulang akses ke-2 kali sebesar 7%; debitur berulang akses ke-3 kali sebesar 8%; dan debitur berulang akses ke-4 kali sebesar 9%.
Pemerintah juga terpantau menargetkan kebijakan KUR dapat memperluas penyaluran dan mendorong peningkatan debitur KUR. Penegasan pelaksanaan KUR tanpa agunan tambahan untuk plafon KUR s.d. Rp100 juta, dengan pemberian sanksi tidak dibayarkan dan/atau pengembalian subsidi bunga/subsidi marjin.
Kemudian, penegasan syarat calon Penerima KUR tidak pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumer yang dikecualikan. Terdapat perubahan ketentuan terkait BPJS Ketenagakerjaan, Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp100 juta berubah frasa dari sebelumnya dapat menjadi wajib untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Serta, penambahan kerja sama subrogasi pada PKS online system Penjaminan KUR. Serta, penambahan target debitur baru dan target debitur graduasi penyaluran KUR, dengan plafon KUR 2023 sebesar Rp450 triliun atau plafon sesuai kecukupan APBN 2023. Terakhir, tambahan insentif GWM untuk penyaluran KUR
Kepada Validnews, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus mendorong penyelesaian aturan turunan peraturan teknis penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) 2023 yang masih mandek hingga pertengahan tahun. BPKP mendorong pelaksanaan program KUR dengan tata kelola yang baik bagi seluruh stakeholder terkait.