14 Juni 2023
12:40 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA - Peraturan teknis penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) 2023 disebut belum selesai di tubuh internal Kementerian Keuangan. Penyaluran KUR hingga pertengahan tahun ini pun menjadi tersendat.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Ekonomi Ferry Irawan menyampaikan, hingga semester pertama 2023 realisasi KUR baru mencapai 19,33%.
Melandainya penyaluran ini disebabkan adanya penyesuaian proses bisnis dan penerbitan peraturan turunan dari Permenko 1/2023 tentang Perubahan Permenko 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, serta Permenko 2/2023 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Covid-19 yang terbit pada 27 Januari 2023.
Di sisi lain, Ferry mengatakan banyaknya hari libur nasional yang terjadi sepanjang tahun berjalan juga mengurangi waktu efektif penyaluran KUR.
“Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait besaran subsidi bunga/subsidi margin KUR 2023 masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyalur KUR yang menantikan kelengkapan instrumen hukum dalam penyaluran KUR,” sebut Ferry kepada Validnews, Jakarta, Rabu (14/6).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, per 31 Mei 2023, realisasi KUR tahun ini baru mencapai Rp80,25 triliun atau sekitar 19,33% dari target penyaluran KUR sebesar Rp415,22 triliun.
Dengan tingkat NPL terjaga sebesar 1,61%. Itu menyebabkan KUR baru diberikan kepada 1,47 juta debitur.
Baca Juga: BRI Salurkan KUR Sebesar Rp252,38 Trilun ke 6,5 Juta Debitur di 2022
Berdasarkan jenis skema KUR, porsi penyaluran KUR terbesar pada KUR mikro dengan penyaluran KUR sebesar Rp50,97 triliun (63,51%); KUR Kecil sebesar Rp27,79 triliun (34,63%); KUR Super Mikro sebesar Rp1,48 triliun (1,85%); dan KUR Penempatan PMI sebesar Rp10,58 miliar (0,0132%).
Berdasarkan sektor usaha, penyaluran KUR sebesar 55,9% disalurkan pada sektor produksi, sedangkan sektor non-produksi (perdagangan) mendapat porsi 44,1%. Sektor produksi dengan porsi penyaluran KUR terbesar diberikan pada sektor pertanian sebesar 31,1% dan diikuti sektor jasa sebesar 15,2%.
Kendati demikian, Ferry menilai, kinerja realisasi penyaluran KUR semester I/2023 ini masih menunjukkan peningkatan secara landai. Adapun melandainya penyaluran ini pun dibuktikan oleh BRI, sebagai salah satu penyalur KUR terbesar di Indonesia.
“(BRI) juga masih menunjukkan peningkatan penyaluran KUR pada semester I/2023 dengan capaian rata-rata penyaluran KUR sebesar Rp12,34 triliun per bulan,” jelasnya.
Baca Juga: Bunga 0%, Jurus Baru Atau Bungkus Baru?
Pemerintah mengonfirmasi, dalam rangka peningkatan kualitas dan ketepatan sasaran penyaluran KUR, telah terjadi peningkatan pencapaian target penyaluran KUR kepada debitur baru KUR dan debitur KUR yang bergraduasi. Sampai 31 Mei 2023, KUR telah disalurkan kepada 1,14 juta debitur baru KUR atau 77,5% dari total debitur KUR 2023.
“Selain itu, sebanyak 107 ribu debitur KUR telah berhasil bergraduasi ke skema pembiayaan yang lebih tinggi,” paparnya.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun berharap, Kementerian Keuangan dapat segera menerbitkan KMK besaran subsidi bunga maupun subsidi margin KUR 2023. Agar penyaluran KUR bisa maksimal memenuhi target yang sudah dipatok pada tahun ini.
“(Kami) berharap pada Juni 2023, (KMK) dapat diterbitkan melalui pengagendaan Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I yang selanjutnya akan disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang tergabung dalam Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM,” jelasnya.
Masih Tunggu Aturan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI menyatakan akan tetap tunduk patuh dan mengikuti segala ketentuan KUR yang berlaku. Jadi, soal kebijakan subsidi KUR yang belum rampung di tubuh pemerintah, hingga kini BRI ‘terpaksa’ belum melaksanakan hal tersebut.
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah berbagai hal dan ekses negatif yang berpotensi muncul dari ketiadaan kebijakan terkait di lapangan.
Asal tahu saja, tahun ini BRI mendapatkan alokasi KUR 2023 sebesar Rp270 triliun. BRI telah menyalurkan KUR sebesar Rp14,98 triliun sepanjang kuartal I/2023.
“Jadi kalau misal ketentuannya (subsidi KUR) belum ada, ya kita enggak bisa laksanakan. Karena kalo terjadi apa-apa, governance-nya gimana? Dan akan ditanya kamu pakai aturan yang mana,” terang Direktur Utama BRI Sunarso kepada awak media, Selasa (13/6).
Dengan demikian, saat ini BRI akan tetap melaksanakan penyaluran KUR kepada masyarakat secara komersial, apabila dudukan ketentuan subsidi KUR masih belum rampung dibahas pemerintah. Menurutnya, KUR komersial dan non-subsidi masih cukup digemari masyarakat.
Baca Juga: Ada Perubahan, Simak Syarat dan Ketentuan Kredit Usaha Rakyat
Adapun mengutip laman BRI, KUR Mikro yang memberikan maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta/debitur, KUR Kecil yang memberikan pinjaman Rp50-Rp500 juta, dan KUR TKI yang memberikan pinjaman maksimum pinjaman Rp25 juta atau sesuai ketentuan pemerintah menerapkan suku bunga sebesar 6% efektif per tahun.
"Kalau KUR memang belum dudukan ketentuannya ya kita jalan secara komersial dan itu ga masalah. Kan ada komersial dan non-subsidi dan itu masyarakat juga mau kok. Jadi sekarang akan kita laksanakan semuanya… Itu enggak masalah,” sebut Sunarso.
Nantinya, BRI juga akan mematuhi dan mengikuti ketentuan subsidi KUR, segera setelah pemerintah telah menetapkan ketentuan yang berlaku di lapangan. “(Intinya), jangan sampai melakukan sesuatu yang tidak ada dudukan aturannya, itu saja yang paling penting,” tegasnya.
*Validnews sudah menghubungi perwakilan Kementerian Keuangan untuk menanggapi soal lambannya penerbitan aturan teknis KUR 2023. Namun hingga berita diturunkan belum ada jawaban dari Kementerian Keuangan.