08 Juni 2022
11:42 WIB
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tengah menyelidiki kejadian kekerasan pada pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara pada Senin, 6 Juni 2022. Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan sanksi bagi pelaku kekerasan.
“Kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, dan bila sudah ada hasilnya akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi kepegawaian,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor melalui siaran pers, Rabu (8/6).
Neilmaldrin menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula dari sebuah kesalahpahaman antara atasan dan bawahan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara, terkait pekerjaan. Kesalahpahaman tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan.
Atasan dari pegawai yang bersangkutan hilang kendali hingga memukul bawahan sampai terjatuh. Saat ini unit kepatuhan internal DJP (Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya) sedang menangani kejadian tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada pelaku.
“Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan,” tegas Neilmadrin.
DJP juga mengharapkan kejadian tersebut tidak akan terulang lagi di masa depan.
Sementara itu, terkait kondisi pegawai yang mengalami pemukulan, pegawai yang bersangkutan sudah ditangani dan dirawat dengan baik.
“Kondisinya dalam keadaan baik,” ujar Neilmaldrin.
Ia berharap, penjelasan tersebut agar kasus tidak menimbulkan keresahan yang berlebihan di masyarakat.
Sebelumnya, video pemukulan tersebut diunggah di sebuah akun media sosial @merekam.jakarta. Video bertajuk “Pegawai Pajak di KKP Bekasi utara diTonjok lantaran kerjaan belum beres” itu, disertai keterangan kejadian yakni pada Senin (6/6/2022) siang. Serta, keterangan mengenai rahang korban yang bergeser akibat dipukul.