12 Oktober 2021
17:20 WIB
Mulai tahun depan, pemerintah berencana melarang pencairan dana jaminan hari tua atau JHT sebelum masa pensiun tiba, termasuk bagi pekerja/buruh yang terkena PHK. Alasannya, pemerintah ingin mengembalikan fungsi JHT untuk hari tua, saat tubuh tak lagi produktif. Sebagai gantinya, pekerja/buruh yang di-PHK bakal mendapatkan dana segar, yakni berupa dari jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).