16 Januari 2024
20:50 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Pemerintah ingin mendorong kemandirian fiskal di daerah, sekaligus mencegah pemda berlomba-lomba memasang tarif pajak hiburan paling rendah. Oleh karena itu, pemerintah pusat menetapkan batas bawah pajak hiburan sebesar 40%.
Ketentuan itu tertuang dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid itu mengatur pajak hiburan yang bersifat tertentu tarifnya minimal 40%. Itu mencakup diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Karena sifat hiburannya tertentu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana meyakini konsumennya pun berasal dari kelompok masyarakat tertentu, bukan masyarakat pada umumnya.
Sejalan dengan itu, Lydia membeberkan sedikitnya ada 2 hal tadi menjadi alasan pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40%. Pertama, jasa hiburan tertentu perlu dikendalikan agar tidak ada race to the bottom.
"Setelah mempertimbangkan dan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu menetapkan tarif batas bawah guna mencegah race to the bottom," ujarnya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Selasa (16/1).
Baca Juga: Tok! Pemprov DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%
Lydia menjelaskan race to the bottom artinya berlomba-lomba menerapkan tarif batas bawah. Itu sebabnya, pemerintah menerapkan batas bawah 40% agar rumusan pajak dari pemda lebih terkendali.
"Untuk pajak hiburan khusus diberi batas bawah, kata kuncinya tertentu, ada yang harus dikendalikan agar tidak berlomba-lomba pilih tarif terendah," tuturnya.
Kedua, Lydia menyampaikan pengaturan batas bawah bertujuan mendorong daerah agar mencapai kemandirian fiskal. Tarif pajak tersebut diharapkan mendongkrak pendapatan daerah, sehingga tidak hanya menunggu transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
"Ini bagian kita memberi dukungan daerah untuk makin mandiri, makin ketemu balance fiskalnya, maka kita harus berpikir assignment-nya tidak hanya terkait memberikan TKD, tapi bagaimana memberi dukungan ke pemda untuk meningkatkan pendapatan daerah," tuturnya.
Lydia pun menambahkan dalam merumuskan dan mengesahkan UU HKPD, pemerintah tidak sembarangan menetapkan tarif batas bawah pajak hiburan 40%. Dia mengeklaim pemerintah sudah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Selain itu, bersama DPR, pemerintah sudah mempertimbangkan praktik pemungutan pajak hiburan tertentu di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah bersama legislatif membuat batas bawah pajak diskotek, karaoke, spa menjadi 40%.
"Pemerintah pusat mengatur itu, daerah tidak dilepas begitu saja, supaya daerah menerapkan tarif tinggi atau bahkan lomba turunkan tarif sampai bawah, padahal ada kondisi tertentu yang perlu dilakukan pengendalian," kata Lydia.