c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

03 November 2023

15:25 WIB

Ekonom Ungkap 3 Masalah Utama Fintech, Apa Saja?

Penutupan layanan pinjol dengan jumlah peminjam terbanyak menunjukkan ada masalah serius terkait dengan pengawasan fintech. OJK harus mengatur ulang seluruh regulasi pengawasan fintech.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Ekonom Ungkap 3 Masalah Utama <i>Fintech</i>, Apa Saja?
Ekonom Ungkap 3 Masalah Utama <i>Fintech</i>, Apa Saja?
Ilustrasi teknologi finansial atau uang digital. Shutterstock/Wright Studio

JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, penutupan layanan pinjol dengan jumlah peminjam terbanyak menunjukkan ada masalah serius terkait dengan pengawasan fintech.

Ia menjabarkan, ada tiga masalah utama yang saat ini terjadi pada fintech. Pertama, menurutnya fintech selama ini berlindung dari inovasi keuangan digital sehingga tidak memiliki aturan yang ketat, dan cenderung mengarah pada predatory lending

Kedua, proses penagihan fintech kepada peminjam diserahkan pada pihak ketiga atau debt collector, seolah fintech tidak memiliki tanggung jawab langsung memastikan penagihan secara beretika.

Ketiga, ada kekhawatiran dampak terhadap lembaga keuangan lain ketika praktik fintech memicu kasus gagal bayar yang masif. 

"Memang belum bisa dikatakan sistemik, tapi risiko merambat ke lembaga keuangan seperti perbankan tetap tinggi," katanya kepada Validnews, Rabu (1/11).

Baca Juga: OJK Ungkap Syarat Agar Sanksi Akulaku Dicabut

Sebagai informasi, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Selain itu, Akulaku juga dilarang bekerja sama dengan bank baik melalui skema channeling maupun joint financing. Menurut OJK sanksi ini diberikan kepada Akulaku karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta regulator untuk memperbaiki proses bisnis pengaturan pembiayaan BNPL atau paylater.

Oleh karena itu, OJK telah mengambil tindakan pengawasan (supervisory action) melalui pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) pada PT Akulaku Finance Indonesia.

Atur Ulang Regulasi Fintech
Melihat hal ini Bhima mengatakan dengan kasus penutupan layanan Akulaku, OJK harus mengatur ulang seluruh regulasi pengawasan fintech.

Pengaturan ulang regulasi fintech ini menurutnya harus mencakup batas maksimum bunga pinjaman, etika penagihan diatur eksplisit oleh OJK, beban biaya layanan dan asuransi perlu lebih transparan, modal minimum penyelenggara fintech dan pengaturan ketat pemasaran fintech.

Ia juga mengatakan perlunya perpanjangan moratorium izin atau penghentian sementara pendaftaran layanan fintech. Ini, lanjutnya, bukan berarti fintech dilarang semua, melainkan perlu ada pembenahan sistem fintech existing, hingga mencabut berbagai izin fintech yang bermasalah. 

"Perlu diperpanjang sampai pembenahan dan konsolidasi fintech existing diperbaiki. Tujuannya agar jumlah fintech semakin berkurang dan perlindungan terhadap calon peminjam makin baik," tegasnya.

Baca Juga: OJK: Masih Ada 20 Pinjol yang Miliki TWP90 di Atas 5%

OJK sendiri dalam pengumuman terakhirnya soal moratorium berencana akan mencabut penghentian sementara izin baru untuk perusahaan fintech peer to peer lending alias pinjaman online pada tahun ini. Dengan demikian, fintech baru bisa mengajukan izin lagi. 

Deputi Komisioner OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, rencana pencabutan moratorium tersebut akan dilakukan paling cepat pada kuartal III/2023 atau paling lambat baru bisa dilakukan pada kuartal IV/2023. 

"Pencabutan Moratorium paling cepat 1 Juli-30 September 2023, paling lambat 1 Oktober-31 Desember 2023," ujar Bambang kepada Validnews, Selasa (23/5). 

Sebelumnya, OJK secara resmi menghentikan pendaftaran fintech lending sejak Februari 2020. Disebutkan penghentian ini dilakukan untuk memberi waktu dalam penyempurnaan sistem pengawasan dan memastikan sistem peningkatan kualitas industri ini.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar