02 November 2023
19:01 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 20 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki TWP90 di atas 5% pada September 2023.
Asal tahu saja, TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Meski angka tersebut lebih rendah dari bulan sebelumnya, yaitu Agustus 2023. Namun, angka tersebut masih berjumlah dua digit.
"Angka tersebut mengalami penurunan dari posisi bulan Agustus 2023 sebanyak 21 Penyelenggara," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman dalam jawaban tertulis yang dikutip Kamis (2/11).
Secara industri, lanjutnya, TWP90 industri fintech P2P lending mengalami penurunan menjadi 2,82% pada bulan September 2023 apabila dibandingkan TWP90 industri fintech P2P lending per Agustus 2023 sebesar 2,88%.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Terbaru 101 Pinjol Berizin OJK
Oleh karena itu, Agusman menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara fintech P2P lending yang masih memiliki nilai TWP90 di atas 5%.
OJK pun meminta penyelenggara tersebut agar menurunkan nilai TWP90 tersebut dengan melaksanakan rencana perbaikan yang telah disampaikan kepada OJK.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Agusman tidak merinci daftar pinjol yang memiliki TWP90 di atas 5% pada September 2023.
Sebelumnya, berdasarkan data terbaru OJK per 9 Oktober 2023, saat ini terdapat 101 fintech lending yang mengantongi izin dari OJK.
Artinya, jumlah ini telah berkurang sebanyak satu fintech lending dari data statistik OJK sampai Juli 2023 yang terdapat 102 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK.
Adapun, penyelenggara fintech lending terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan tujuh penyelenggara syariah.
Belum Penuhi Modal
Selain melakukan pengawasan terkait TWP90 fintech P2P lending, OJK juga memantau penyelenggara yang belum memenuhi modal minimum Rp2,5 miliar.
Agusman menyebutkan, masih terdapat enam dari 29 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal.
Baca Juga: OJK: 33 Fintech Lending Belum Penuhi Aturan Modal Minimum
Kemudian, sebanyak 21 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor. Serta, dua P2P Lending dalam proses pengembalian izin usaha.
"OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar," tegas Agusman.
OJK mencatat pada fintech P2P lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan pada September 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 14,28% yoy, dengan nominal sebesar Rp55,70 triliun.