c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

23 Januari 2024

20:17 WIB

DJKN: Pokok Lelang Nasional 2023 Tembus Rp44,3 T

Direktorat Lelang DJKN Kemenkeu akan menyelenggarakan pameran lukisan dengan melibatkan Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II, yang akan ditutup dengan pelaksanaan lelang.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

DJKN: Pokok Lelang Nasional 2023 Tembus Rp44,3 T
DJKN: Pokok Lelang Nasional 2023 Tembus Rp44,3 T
Ilustrasi. Peluncuran laman Portal Lelang Indonesia "lelang.go.id" di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (15/11/2018). Antara Foto/Sigid Kurniawan/pras.

JAKARTA - Kasi Pembinaan Jasa Lelang dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Lelang DJKN Kemenkeu Ulil Amri mengungkapkan, Indonesia berhasil memecahkan rekor lelang mencapai Rp44,3 triliun di 2023. Pemerintah juga berupaya mengedukasi masyarakat soal lelang lewat kegiatan pameran-lelang lukisan ‘Puspawarna Nusantara’.

“Kalau melihat pencapaian lelang tahun lalu, (berhasil) mencatat rekor tertingginya, yaitu sebesar Rp44,3 triliun untuk pokok lelang,” katanya dalam konferensi pers Pameran dan Lelang Lukisan dengan tema ‘Puspawarna Nusantara’, Jakarta, Selasa (23/1).

Sebagai info, Direktorat Lelang DJKN Kemenkeu akan menyelenggarakan pameran lukisan dengan melibatkan Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II, yang akan ditutup dengan pelaksanaan lelang.

Kegiatan pameran akan dilaksanakan pada Kamis-Sabtu (25-27/1) Pukul 10.00-15.00 WIB di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat. Sementara, kegiatan lelang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/1) Pukul 13.30-15.00 WIB di lokasi yang sama.

Baca Juga: DJKN: Transaksi Lelang Capai Rp33,1 Triliun, Sudah Lampaui Target

Adapun pameran menampilkan 62 Lukisan karya maestro S. Sudjono, Nyoman Gunarsa, dan Sunaryo. Adapun 22 lukisan di antaranya akan masuk kegiatan lelang yang dilakukan oleh Balai Lelang (BL) Horizon sebanyak 10 lukisan; BL Larasati 7 lukisan; dan BL Sinarmas 5 lukisan.

Dirinya berharap, kegiatan pameran-lelang ini dapat sekaligus memperkaya wawasan masyarakat soal proses lelang. Utamanya, lelang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasalnya masih banyak di luaran, Ulil sebut, kegiatan lelang yang tidak dilaksanakan berdasarkan prosedur dan pembinaan DJKN Kemenkeu.

“Kami hadir di sini bersama Persatuan Balai Lelang (Perbali) dan Perkumpulan PL Kelas II Indonesia (PPL2I) menjadi sarana publikasi dan edukasi kepada masyarakat, bahwa beginilah lelang lukisan yang memang legal dan sesuai dengan hukum. Sehingga nanti masyarakat mendapat jaminan kepastian hukum atas objek-objek lelang yang dibeli,” jelasnya.

Penetapan Harga Lelang
Pada kesempatan sama, CEO dan Co-Founder Sidharta Auctioneer, Syanda Kunto Prabowo menyampaikan, transaksi lelang Indonesia masih terpusat di Pulau Jawa. Lebih spesifik, sekitar 80-90%-nya berada di DKI Jakarta.

“Kota lain juga ikut berkontribusi seperti Surabaya, Bandung, Solo, dan Jogja, tapi tetap (transaksi lelang) dominasinya ada di Jakarta,” sebut Syanda.

Dengan kata lain, masih ada potensi besar lelang yang bisa digarap di dalam negeri. Hal ini juga bisa terjadi lantaran persepsi masyarakat atas lelang yang masih keliru, bahwa kecenderungan pembelian melalui mekanisme lelang harganya menjadi mahal.

Padahal, balai lelang biasanya menetapkan harga sebuah karya sesuai dengan realita. Sehingga harganya memang menjadi tidak terlalu tinggi, namun tetap menarik untuk pasar dan peminat bersedia berpartisipasi dalam lelang.

Baca Juga: 13 November, Pemerintah Bakal Lelang Album BTS, BlackPink, Hingga PS 5

Lebih jauh, metode atau pendekatan proses pelelangan pun bisa bermacam-macam. Ada progresif (harga semakin naik) atau regresif (harga dapat menurun), yang biasanya bergantung dari kesepakatan karya tersebut. 

“Jadi tantangan pertama (ekosistem lelang) adalah persepsi yang menganggap bahwa transaksi melalui lelang akan menjadi lebih mahal. Padahal, tidak selalu begitu… Misal, charity auction (lelang amal) bisa saja mulai dari harga yang rendah atau (skema) everything must go bisa jadi regresif,” terangnya.

Kendati dirinya tidak menampik, ada lelang yang bisa menjadi sangat mahal harganya. Terdongkrak oleh keinginan orang atas karya tersebut dengan bujet tak terbatas, sehingga karya tersebut mempunyai nilai yang sangat tinggi ditilik secara historis, kelangkaan, atau keunikannya.

“Tapi, secara umum, sebenarnya lelang itu tidak lain adalah mempertemukan penjual dan pembeli at the fair price… Dan sebenarnya kalau nilai (lelang karya) di Indonesia masih jauh di bawah nilai karya yang dijual di Amerika, jadi this is the best place to get the artist,” ujarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar