c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

29 Oktober 2025

20:12 WIB

Dana Lender Nyangkut, OJK Minta Pindar DSI Tanggung Jawab

Pindar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diminta bertanggung jawab atas dana lender (pemberi dana) yang masih tertahan.

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">Dana <em>Lender Nyangkut</em>, OJK Minta Pindar DSI Tanggung Jawab</p>
<p id="isPasted">Dana <em>Lender Nyangkut</em>, OJK Minta Pindar DSI Tanggung Jawab</p>

Ilustrasi aplikasi pinjaman online. Validnews/Hasta Adhistra.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk bertanggung jawab atas dana lender (pemberi dana) yang masih tertahan, serta meminta penjelasan mengenai permasalahan di perusahaan tersebut.

Pada Selasa (28/10), OJK telah memfasilitasi pertemuan antara Pengurus DSI dengan para lender di Kantor OJK, Jakarta. OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

“OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Rabu (29/10), dikutip dari Antara.

Baca Juga: OJK Masih Dalami Masalah Gagal Bayar Pindar Dana Syariah Indonesia

Lebih lanjut, OJK menyampaikan pertemuan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar.

Pada kesempatan tersebut, DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender.

Larangan Penggalangan Dana Baru
Sebelumnya, sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025.

Pengenaan sanksi merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap DSI agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

Baca Juga: OJK Imbau Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor/layanan.

DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka pengawasan lebih lanjut, OJK terus mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI.

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar