c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

23 November 2023

19:52 WIB

BI Nilai Kenaikan Gaji ASN dan UMP Tak Signifikan Kerek Inflasi

BI menilai kebijakan kenaikan gaji ASN dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan tidak akan signifikan pada pergerakan inflasi 2023.

Penulis: Khairul Kahfi

BI Nilai Kenaikan Gaji ASN dan UMP Tak Signifikan Kerek Inflasi
BI Nilai Kenaikan Gaji ASN dan UMP Tak Signifikan Kerek Inflasi
Sejumlah buruh berjalan keluar pada waktu jam istirahat di salah satu pabrik, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/11/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, kebijakan kenaikan gaji ASN dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan tidak akan signifikan pada pergerakan inflasi 2023. 

Pasalnya, dia meyakini, kenaikan dari sisi gaji masih belum seberapa besar mendorong permintaan dan berdampak pada ekonomi makro.

“(Kenaikan) gaji ASN dan UMP tahun depan memang akan mendorong konsumsi, tapi tolong dilihat pertumbuhan ekonomi kita itu (masih) di bawah kapasitas nasional,” katanya menjawab pertanyaan wartawan usai RDG-BI Edisi November 2023, Jakarta, Kamis (23/11).

Dengan demikian, meski kenaikan gaji diyakini bakal memperkuat permintaan masyarakat, Perry menyebut keadaan ini tidak akan menimbulkan inflasi yang tinggi. 

“Saya ulangi, gaji ASN dan UMP akan mendorong permintaan karena pendapatan masyarakat akan naik, tingkat konsumsi akan naik, pertumbuhan akan naik… tapi tingkat pertumbuhan dari permintaan masih di bawah kapasitas nasional, sehingga tidak akan atau tidak terlalu mengganggu pencapaian inflasi,” sebutnya.

Dalam paparannya, Perry menilai, sementara ini inflasi nasional masih tetap rendah dan terjaga dalam kisaran sasaran 3,0±1%. 

Tercermin dari inflasi IHK Oktober 2023 yang terkendali pada 2,56% (yoy), meskipun sedikit lebih tinggi dari level bulan sebelumnya sebesar 2,28% (yoy). 

Baca Juga: Mayoritas Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2024

Kemudian, inflasi inti tercatat sebesar 1,91% (yoy) atau menurun dari bulan sebelumnya yang sebesar 2% (yoy), “Sebagai hasil dari konsistensi kebijakan suku bunga dan stabilisasi nilai tukar Rupiah oleh Bank Indonesia,” terangnya. 

Adapun, inflasi kelompok pangan bergejolak (volatile food) tetap terjaga sebesar 5,54% (yoy). Capaian ini sejalan dengan eratnya sinergi pengendalian inflasi antara BI dan pemerintah pusat dan daerah, dalam TPIP dan TPID melalui penguatan GNPIP di berbagai daerah. 

Di sisi lain, inflasi kelompok harga diatur pemerintah (administered prices) tercatat sebesar 2,12% (yoy), atau sedikit meningkat dari level bulan sebelumnya yang sekitar 1,99% (yoy). 

Ke depan, BI terus mencermati sejumlah risiko yang dapat mengganggu terkendalinya inflasi Indonesia. Mencakup dampak tingginya harga energi global, harga pangan domestik, dan tekanan depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap imported inflation

“Untuk itu, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter dan mempererat sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah, untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam kisaran 3,0±1% pada 2023 dan 2,5±1% pada 2024,” katanya. 

Baca Juga: Pemerintah Ketuk Palu Kenaikan UMP, Kadin: Hindari Politisasi

Senada, Deputi Gubernur BI Aida S Budiman mengatakan, kenaikan pendapatan masyarakat dan abdi negara tersebut tidak akan dominan memengaruhi kondisi inflasi 2024. Hal ini pun dibuktikan dengan hitungan BI yang mencatat bahwa efek kenaikan gaji tahun depan masih minimal.

“Kalau hanya melihat dampak dari faktor UMP, itu kalau (naik) 5% itu hanya (berdampak) 0,04% ke inflasi kita,” ungkap Aida.

Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP 2024 yang berlaku pada seluruh provinsi di Indonesia. Berdasarkan pemantauan, UMP 2024 tertinggi berada di DKI Jakarta yang naik sebesar 3,3% dari UMP sebelumnya, dari Rp4,9 juta menjadi Rp5,06 juta.

UMP 2024 tertinggi selanjutnya, disusul oleh provinsi Papua sebesar Rp4,02 juta, Bangka Belitung sebesar Rp3,6 juta, dan Sulawesi Utara sebesar Rp3,5 juta.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kenaikan gaji untuk ASN, TNI dan Polri sebesar 8% pada 2024. 

Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk mengakomodasi kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) Pusat dan Daerah; TNI dan Polri; serta pensiunan. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar