c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

22 November 2023

11:22 WIB

Mayoritas Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2024

UMP 2024 tak lagi ada di bawah dua juta rupiah per bulan.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

Mayoritas Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2024
Mayoritas Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2024
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. Humas Kemenaker.

JAKARTA - Mayoritas provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11). Hal ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kami mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara tripartit di masing-masing wilayah, sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan," terang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam siaran pers, Selasa (21/11) malam.

Ia juga menyampaikan, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Meski begitu, Menaker Ida tidak merinci provinsi mana saja yang dimaksud.

Berdasarkan pemantauan, UMP 2024 tertinggi ada di DKI Jakarta yaitu sebesar Rp5,06 juta. Ini merupakan kenaikan sebesar 3,3% dari UMP sebelumnya yaitu Rp4,9 juta.

Setelah DKI Jakarta, UMP 2024 tertinggi ada di provinsi Papua sebesar Rp4,02 juta, Bangka Belitung sebesar Rp3,6 juta, dan Sulawesi Utara sebesar Rp3,5 juta.

Sementara itu, UMP 2024 terendah ada di Jawa Tengah sebesar Rp2,03 juta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp2,12 juta, dan Jawa Barat sebesar Rp2,05 juta.

Jika dilihat dari persentase, persentase kenaikan UMP tertinggi ada di provinsi Maluku Utara yaitu sebesar 7,5% dari Rp2,9 juta menjadi Rp3,2 juta. 

Diikuti DIY dengan kenaikan 7,27% dari Rp1,9 juta menjadi Rp2,1 juta dan Jawa Timur dengan kenaikan 6,13% dari Rp2,04 juta menjadi Rp2,1 juta.

Persentase kenaikan UMP terendah ada di provinsi Gorontalo sebesar 1,1% dari Rp2,9 juta menjadi Rp3,02 juta. Diikuti provinsi Aceh dengan kenaikan 1,38% dari Rp3,41 juta menjadi Rp3,46 juta dan provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan kenaikan 1,45% dari Rp3,3 juta menjadi Rp3,4 juta.

Setelah penetapan UMP 2024, tak ada lagi provinsi dengan UMP di bawah dua juta rupiah. Pada 2023, tiga provinsi dengan UMP di bawah dua juta adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY dengan UMP Rp1,98 juta. Ketiganya kini memiliki UMP 2024 di rentang Rp2,05 hingga Rp2,1 juta.

Hingga berita ini dibuat, masih ada tiga provinsi yang belum menetapkan UMP 2024. Mereka adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Maluku.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar