c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

19 September 2023

09:52 WIB

BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon, Apa Kata Pengamat?

Terdapat beberapa harapan seiring terpilihnya BEI menjadi penyelenggara Bursa Karbon. Apa saja?

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon, Apa Kata Pengamat?
BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon, Apa Kata Pengamat?
Pegawai beraktivitas di main hall Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta, Rabu (1/3/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menunjuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi pihak yang jadi penyelenggara Bursa Karbon. Lantas, apa kata pengamat? 

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, dari awal sudah terlihat jelas bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki preferensi menunjuk BEI menjadi penyelenggara bursa karbon. 

"Ada persaingan usaha yang kurang fair, misalnya karbon, yang harusnya jadi komoditas tapi dipaksakan jadi efek," kata Bhima kepada Validnews, Selasa (19/9). 

Kemudian, lanjut dia, soal aturan modal minimum penyelenggara bursa karbon, Bhima menilai dibuat mirip dengan aturan bursa efek. 

"Ini kelihatan sekali ya konflik kepentingannya," imbuhnya. 

Kendati demikian, Bhima berharap agar ke depannya Bursa Karbon tidak dangkal pasarnya. Sebab, dikhawatirkan sistem Bursa Karbon yang penyelenggaranya bursa efek menjadi kurang menarik, terutama bagi calon pembeli karbon internasional. 

Baca Juga: Tok! OJK Tunjuk BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Harapan 
Bhima juga menyampaikan beberapa harapan seiring terpilihnya BEI menjadi penyelenggara Bursa Karbon. Pertama, Bursa Karbon harus menjaga integritas tidak terlibat pada greenwashing atau perilaku penjualan kredit karbon yang tidak menurunkan emisi karbon. 

"Di sini pentingnya lembaga sertifikasi karbon yang terpercaya. Salah satu lembaga sertifikasi karbon, yakni Verra pernah bermasalah karena dianggap 90% sertifikat yang diterbitkan ternyata tidak menurunkan emisi karbon," terangnya. 

Kedua, pelibatan dari pelaku usaha yang memproduksi emisi karbon yang tinggi seperti tambang, dan migas dalam bursa karbon. 

Ketiga, memastikan tidak ada pencatatan ganda pada bursa karbon. Yakni, hutan yang sudah dijual sertifikat emisi karbonnya kemudian dicatatkan pada bursa karbon. Dia mencontohkan, hutan yang sudah tercatat di Bursa Karbon Singapura, kemudian dicatat di Bursa Karbon Indonesia. 

"Maka perlu kerja sama antar penyelenggara karbon lintas negara untuk hindari double counting," tegas dia. 

Keempat, pelibatan aktif koperasi, masyarakat dan komunitas adat yang selama ini menjaga hutan sehingga mereka mendapat manfaat dari hadirnya Bursa Karbon. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023. 

Dengan demikian, hal ini menandai babak baru upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar