c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

12 Juni 2023

15:50 WIB

Aspebindo Minta Pemerintah Adil Soal Pelarangan Ekspor Mineral

Pengusaha berharap tidak ada lagi perubahan regulasi karena dibutuhkan kepastian aturan main

Penulis: Yoseph Krishna

Aspebindo Minta Pemerintah Adil Soal Pelarangan Ekspor Mineral
Aspebindo Minta Pemerintah Adil Soal Pelarangan Ekspor Mineral
Ilustrasi. Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua, Selasa (19/8/2014). Antara Foto/Puspa Perwitasari

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah, khususnya untuk komoditas bauksit per 10 Juni 2023 sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Kebijakan itu pada dasarnya mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo). Ketua Aspebindo Anggawira menyebutkan kebijakan itu sudah sejalan dengan amanat undang-undang, tetapi implementasinya harus tetap adil dan konsisten.

"Larangan ekspor bauksit ditetapkan 10 Juni dan menyusul mineral mentah lainnya. Tapi di sisi lain, ada mineral mentah yang masih diberikan izin ekspor, di mana letak keadilannya," tegas Angga dalam siaran pers di Jakarta, Senin (12/6).

Asal tahu saja, izin ekspor untuk beberapa perusahaan memang sudah diberikan pemerintah hingga tahun 2024 mendatang atas pertimbangan progres pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter di atas 50%. Dari lima perusahaan yang mendapat relaksasi, terdapat nama PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Minerals Industri yang diperbolehkan mengekspor konsentrat tembaga.

Angga mempertanyakan soal relaksasi yang diberikan kepada kedua raksasa tambang tersebut. Semestinya jika pemerintah ingin membantu, harus condong kepada pengusaha tambang kecil.

"Tapi yang terjadi, pemerintah justru memberi karpet merah bagi pemilik perusahaan besar," kata dia.

Baca Juga: ESDM Beberkan Alasan Perpanjangan Izin Ekspor Sumber Daya Mineral

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan pemberian izin perpanjangan untuk mengekspor konsentrat tembaga mempertimbangkan kemajuan pembangunan smelter.

Terdapat dua perusahaan ternama yang akan mendapat perpanjangan izin tersebut, yakni PT Freeport Indonesia dan Amman Mineral. Progres pembangunan smelter kedua perusahaan itu disebut telah mencapai 60%.

Dia juga menegaskan bahwa perusahaan pertambangan yang berkomitmen membangun fasilitas pemurnian atau smelter harus menyerahkan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total penjualan Oktober 2019 hingga Januari 2022.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR beberapa waktu lalu, Arifin menyebut apabila pada 10 Juni 2024 progres pembangunan smelter tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan akan disetorkan kepada kas negara.

Kebijakan itu termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri.

"Ini bentuknya dalam rekening bersama dan jaminan kesungguhan akan disetor ke kas negara jika smelter tak mencapai 90% dari target," tegas Arifin di Jakarta, Rabu (24/5).

Bahkan, perusahaan pertambangan juga akan dikenakan denda administratif atas keterlambatan pembangunan. Tak tanggung-tanggung, dia menyebut denda administratif itu sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid pun angkat bicara soal lima perusahaan yang mendapat relaksasi atau perpanjangan izin ekspor mineral hingga setahun ke depan.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

Menurut dia, pemerintah mau tidak mau harus memberikan relaksasi tersebut guna memastikan industri di dalam negeri siap untuk memurnikan bahan mentah komoditas mineral.

Akan tetapi, Arsjad mengimbau agar perusahaan yang mendapat perpanjangan izin ekspor agar tetap mengejar hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah.

"Relaksasi itu perlu dilakukan untuk menunggu kesiapan, bukan berarti dia (perusahaan) bisa rileks terus," tegas Arsjad kepada awak media selepas Paparan Publik PT Indika Energy Tbk. di Jakarta, Kamis (25/5).

Lebih lanjut, Anggawira meminta pemerintah dalam hal hilirisasi tak berhenti pada pembangunan smelter, tetapi juga dilanjutkan dan didukung penerapan hasil olahan mineral oleh industri di dalam negeri.

Tak kalah penting, ialah komitmen dan political will berkesinambungan dari pemerintah untuk membawa Indonesia naik kelas menjadi negara maju. 

Dia berharap tidak ada lagi perubahan regulasi karena pelaku usaha butuh kepastian aturan main supaya bisa bergerak cepat dan memastikan comply pada peraturan yang ada.

"Jangan ada perubahan lagi (aturan) supaya kita bisa gerak cepat. Kami siap bersama pemerintah memajukan Indonesia, khususnya melalui sektor minerba," ucap Anggawira.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar