c

Selamat

Minggu, 19 Mei 2024

EKONOMI

24 Mei 2023

18:38 WIB

ESDM Beberkan Alasan Perpanjangan Izin Ekspor Sumber Daya Mineral

Relaksasi ekspor konsentrat mineral logam diberikan untuk menekan potensi kehilangan nilai ekspor, royalti, hingga serapan tenaga kerja.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Rheza Alfian

ESDM Beberkan Alasan Perpanjangan Izin Ekspor Sumber Daya Mineral
ESDM Beberkan Alasan Perpanjangan Izin Ekspor Sumber Daya Mineral
Ilustrasi. Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua, Selasa (19/8/2014). Antara Foto/Puspa Perwitasari

JAKARTA – Pemerintah menetapkan bahwa ekspor bahan mentah sumber daya mineral akan berlaku pada Juni 2023 mendatang. Namun demikian, ada sejumlah perusahaan yang mendapat perpanjangan izin ekspor hingga Mei 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut perpanjangan izin ekspor itu ditetapkan guna menghindari risiko hilangnya pendapatan negara. 

Misalnya saja untuk konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia dan Amman Mineral, pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan dari ekspor sebesar US$4,67 miliar tahun 2023 dan meningkat jadi US$8,17 miliar pada 2024.

"Termasuk juga penurunan penerimaan negara dari royalti konsentrat sebesar US$353,6 juta dan hilangnya kesempatan kerja bagi 22.250 orang," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (24/5).

Tak hanya ekspor konsentrat tembaga oleh PTFI dan Amman Mineral, larangan ekspor komoditas besi oleh PT Sebuku Iron Lateritic juga akan menghilangkan nilai ekspor konsentrat besi sebesar US$81 juta tahun ini dan meningkat jadi US$138 juta tahun selanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

Arifin menambahkan, penerimaan negara dari royalti ekspor konsentrat besi pun berpotensi lenyap kurang lebih US$6,95 juta dengan tenaga kerja yang terdampak sebanyak 1.170 orang.

Selanjutnya untuk komoditas timbal, Arifin menjabarkan negara akan kehilangan nilai ekspor konsentrat timbal tahun ini sebesar US$14,3 juta dan meningkat menjadi US$24,6 juta apabila PT Kapuas Prima Citra tak mengantongi perpanjangan izin ekspor sampai Mei 2024.

"Royalti yang hilang (dari timbal) hampir US$1 juta dan 1.170 tenaga kerja akan terdampak," kata dia.

Kemudian untuk komoditas seng, pemerintah juga memberikan relaksasi ekspor kepada PT Kobar Lamandau Mineral. Hal itu bertujuan menekan potensi hilangnya nilai ekspor konsentrat seng sebesar US$21,6 juta tahun ini dan US$37 juta pada 2024.

"Dampaknya dari konsentrat seng ini juga sampai ke 1.100 tenaga kerja dan penerimaan negara dari royalti US$1,5 juta.

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Perpanjangan IUPK Freeport Lebih Cepat 

Sementara untuk komoditas bauksit, terdapat 12 smelter yang akan kehilangan nilai ekspor tahun ini sebesar US$288,5 juta dan berpotensi meningkat jadi US$494,6 juta. 

Dari aspek royalti, kehilangan pendapatan negara diperkirakan menyentuh US$34,6 juta dan sekitar 1.000 tenaga kerja akan merasakan dampaknya.

Namun demikian, Arifin menyebut sudah ada empat unit fasilitas pemurnian (smelter) bauksit yang sudah beroperasi sekalipun belum optimal karena kekurangan suplai bahan baku.

"Nah, ini bisa dimaksimalkan untuk menyerap barang-barang yang sudah menjadi larangan ekspor," imbuh Arifin Tasrif.

Dengan mengoptimalkan empat smelter itu, Arifin menilai negara akan mendapat tambahan nilai ekspor hingga US$1,9 miliar dan menyerap tenaga kerja hingga 8.600 orang. Artinya, negara akan mendapat manfaat bersih hilirisasi bauksit berupa nilai ekspor US$1,5 miliar dan serapan 7.600 tenaga kerja.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar