c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

08 Maret 2023

15:51 WIB

6 Perusahaan dan 1 Konsultan Terafiliasi Rafael Alun Akan Diperiksa

Ada temuan potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahan-perusahaan tersebut.

Penulis: Khairul Kahfi

6 Perusahaan dan 1 Konsultan Terafiliasi Rafael Alun Akan Diperiksa
6 Perusahaan dan 1 Konsultan Terafiliasi Rafael Alun Akan Diperiksa
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruan g tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Antara Foto/Aprilli

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang terafiliasi Rafael Alun Trisambodo.

Keenam perusahaan tersebut yaitu GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR, dan satu konsultan pajak SCR.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan ada temuan potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahan-perusahaan tersebut.

“Oleh karena itu kita akan terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan. Kalau pemeriksaan terbitnya adalah ketetapan pajak,” katanya dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3).

Rafael Alun juga disebut sudah pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 lalu.  Saat itu, ia dipanggil dengan persoalan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan, KPK pernah memanggil Rafael Alun untuk mengklarifikasi hartanya. Awan bilang, ada harta yang belum dilaporkan oleh Rafael Alun.

"Kami juga koordinasi terus dengan KPK, sudah dapat informasi tahun 2020 itu RAT juga pernah dipanggil KPK juga diklarifikasi hartanya, ada hartanya yang belum dilaporkan, aset bangunan lah di suatu tempat," ujar Awan.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Periksa Arus Transaksi Rafael Alun di 6 Perusahaan

Rafael Alun merupakan pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan. 

Nama Rafael Alun mencuat saat anaknya, Mario Dandi Satrio terlibat kasus penganiayaan. Dari kejadian itu, gaya hidup Rafael Alun dan keluarga disorot karena memamerkan kemewahan di media sosial.

Terakhir, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening Rafael Alun dan keluarga senilai Rp500 miliar. PPATK juga memblokir konsultan pajak Rafael Alun. Total ada 40 lebih rekening yang dibekukan PPATK.

Sri Mulyani Setuju Rafael Alun Dipecat
Kementerian Keuangan memecat Rafael Alun Trisambodo dari DJP Kementerian Keuangan pada Rabu (8/3). 

Berdasarkan temuan investigasi, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan merekomendasikan Rafael Alun dipecat.

Rafael Alun disebut tidak sepenuhnya melaporkan hartanya. Sebagian aset yang dimiliki Rafael Alun diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tua, kakak, adik, dan teman.

Rafael Alun juga dinilai tidak menunjukkan integritas sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan dengan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tidak patuh terhadap pembayaran pajak.

Baca Juga: Menkeu Didesak Evaluasi Menyeluruh Pejabat Kemenkeu

Selain itu, Rafael Alun juga dinilai menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan. Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi itu Inspektorat Jenderal merekomendasikan pemecatan.

“Usulannya sudah disampaikan dan kemudian Ibu Menteri sudah menyetujuinya,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3).

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal sudah dilakukan pemanggilan terhadap Rafael Alun.

“Sudah dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan administratif sudah dilayangkan surat kepada pak Suryo dari situ kita lakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri," ucapnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya menolak pengunduran diri pejabat Rafael Alun pada Rabu (1/3). ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan disebut tidak bisa mengundurkan diri.

Sebelumnya, melalui surat terbuka Rafael Alun mengundurkan diri pada 24 Februari 2023 setelah sehari sebelumnya dicopot dari jabatannya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar