c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

OPINI

12 Agustus 2022

17:30 WIB

Dilema Sertifikasi Keberlanjutan Sektor Kelapa Sawit

Meskipun dibarengi iming-iming keuntungan finansial, belum banyak petani yang tergerak untuk mengikuti sertifikasi untuk kelapa sawit.

Penulis: Iman K. Nawireja,

Editor: Rikando Somba

Dilema Sertifikasi Keberlanjutan Sektor Kelapa Sawit
Dilema Sertifikasi Keberlanjutan Sektor Kelapa Sawit
Ilustrasi petani memanen buah sawit di perkebunan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Sertifikasi kelapa sawit sudah seperti “mantra” bagi industri ini. Banyak pihak menuntut sertifikat ini mulai dari pembeli, konsumen akhir hingga investor. Salah satu yang utama, adalah Uni Eropa (EU) yang mensyaratkan adanya sertifikat RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) bagi produk kelapa sawit yang akan masuk pasar kelompok negara tersebut.  

Sertifikasi ini sebenarnya dapat bersifat wajib ataupun sukarela. Skim RSPO dan ISCC (International Sustainability & Carbon Certification) , misalnya bersifat sukarela (voluntary).  

Di dalam negeri, ada juga skim sertifikasi dalam industri sawit. Pemerintah mengeluarkan Perpres 44/2020 yang mewajibkan seluruh kebun sawit Indonesia harus mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) pada 2025.  Adanya beleid ini menegaskan, ISP adalah skim sertifikasi wajib bagi pekebun sawit di Indonesia.

Sejatinya, beragam sertifikasi memiliki banyak keuntungan sesuai tujuannya masing-masing. Misalnya, RSPO ISH memiliki mekanisme penjualan melalui “kredit”. Mekanisme ini membuat pekebun mendapatkan tambahan manfaat,  berupa penjualan alokasi volume TBS (Tandan Buah Segar) bersertifikat melalui palm trace

Baca juga: Dilema Sertifikasi Keberlanjutan Sektor Kelapa Sawit

Hal ini tentu menguntungkan bagi petani. Mereka masih dapat menjual TBS melalui mekanisme konvensional ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit). Ini pada dasarnya merupakan penghasilan ganda bagi petani, meski jumlahnya tidak sebanyak penjualan konvensional.

Hal yang sama juga berlaku untuk skim ISCC (International Sustainability & Carbon Certification). Skim ini juga memiliki skim penjualan produk selain penjualan fisik ke PKS. Berhubung ISCC tidak memiliki platform serupa palm trace, pembeli sendiri yang akan mengontak ISCC, berdasarkan sertifikat yang dicantumkan di laman ISCC. 

Sejauh ini, skim ISPO termasuk yang agak tertinggal dalam hal memberikan premi kepada pekebun.  Saat ini, ISPO belum memiliki mekanisme atas keuntungan langsung untuk pekebun. Akibatnya, alokasi biaya sertifikasi ISPO menjadi tambahan beban operasional bagi pekebun.  

Namun demikian, sekurangnya, sertifikat ISPO memberikan kepastian pemenuhan aspek legal bagi pekebun.  Pengalaman di lapangan menunjukkan hal ini membuka jalan terhadap akses perkreditan bagi petani.

Baca juga: Wamendag: Minyak Kelapa Sawit, Bagian Penting Kedaulatan Ekonomi

Animo Masih Rendah

 Sayangnya, meskipun dibarengi iming-iming keuntungan finansial, belum banyak petani yang tergerak untuk mengikutinya. Beragam alasan menjadi penyebab. Rendahnya kemampuan teknis hingga tingginya biaya untuk mendapatkan sertifikat. RSPO ada di antara alasan keengganan petani atau pekebun mengikuti program ini. Saat ini, baru sekitar 20% petani yang mendapatkan sertifikat. 

Jumlah petani bersertifikat ISPO lebih kecil lagi. Bahkan untuk ISCC, hanya ada satu kelompok di Indonesia yang pernah tersertifikat.  Itu pun hanya pada taraf awal pengenalan untuk kemudian terhenti hingga saat ini.

Pertanyaannya, bagaimana mempercepat sertifikasi ini? Jawaban atas pertanyaan ini sangat membantu petani dan pihak yang berkepentingan dalam mendapatkan sertifikat.  

Berdasar pengalaman lapangan ketika melakukan asesmen terhadap perkebunan kelapa sawit di Indonesia, diperoleh kesimpulan bahwa secara umum,  menunjukkan belum ada kalangan petani yang memegang sertifikat ISCC.  Mengacu pada pelaksanaan sertifikasi ISPO dan RSPO, ditemukan pula  beberapa kesulitan yang dihadapi petani dalam mendapatkan sertifikat. Persyaratan indikator, serta memberikan arahan praktis untuk menyelesaikan masalah tersebut, perlu diperjelas dan disosialisasikan.

 


Definisi sertifikasi sendiri secara ringkas adalah proses persetujuan dari pihak ketiga, bahwa komoditas tertentu sudah memenuhi standar mutu tertentu. Adanya tetapan standar itu, menciptakan ceruk pasar, mendorong kesadaran publik atas produk tertentu, atau mendapatkan harga premium. Ringkasnya, sertifikasi merupakan respons untuk memulihkan kepercayaan antara konsumen akhir dengan produsen barang mentah.  

Adapun proses sertifikasi berlangsung menurut urutan-urutan tahapan. Pertama,  review kondisi operasi saat ini, kemudian mengakses area ketidaksesuaian. Setelah itu, dilakukan close out ketidaksesuaian dan asesmen dari pihak ketiga. Sertifikat dapat dikeluarkan saat tidak ada lagi ketidaksesuaian mayor atau saat seluruh ketidaksesuaian mayor yang terindentifikasi pada audit sebelumnya sudah diselesaikan.

Dari review ini diperoleh kesimpulan juga bahwa petani kesulitan mengalami memenuhi persyaratan dokumen kunci, penerapan GAP (Good Agriculture Practice), aksesmen keperluan pupuk, panen dan transportasi, dan manajemen pestisida. Kita akan uraikan satu demi satu kelemahan petani tersebut, seperti di bawah ini.

1. Pemenuhan Dokumen Kunci

Sertifikasi memerlukan pemenuhan beragam dokumen kunci mulai dokumen legal hingga SOP dan instruksi kerja. Aspek legal, yang terpenting adalah STD-B (Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya), dokumen linkungan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) untuk RSPO ISH, dokumen legalitas lahan SHM (Sertifikat Hak Milik), tapal batas, peta dengan koordinat GPS.

Selain itu, pekebun juga harus melakukan identifikasi dan menyusun laporan (identifikasi) HCV. Overlay peta RTRW dan/atau kawasan hutan vs kebun untuk memastikan bahwa kelapa sawit tidak ditanam di kawasan hutan.

Beragam SOP untuk penerapan GAP perkebunan kelapa sawit, seperti pengendalian hama terpadu, ketelusuran, pembayaran upah, tanggapan terhadap keluh kesah pekerja dan masyarakat sekitar, dan sejenisnya. 

Baca juga: Teten Dorong Berdirinya Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit

Dokumen lain yang juga penting adalah rencana kerja petani serta pengarsipan (misalnya kuitansi pembayaran pekerja dan sejenis). Pada banyak kasus, petani kita tidak terbiasa untuk menyimpan bukti-bukti tertulis sehingga menyulitkan pemenuhan standar sertifikasi.

Penyelesaian masalah ini akan memerlukan intervensi pihak ketiga untuk mendapatkan beragam keperluan legal, merancang SOP untuk kebun dan organisasi, melakukan pelatihan kepada anggota kelompok, serta memastikan pelaksanaan yang konsisten di kalangan petani.

2. Penerapan GAP (Good Agricultural Practices)

Untuk mendapatkan sertifikat, petani disarankan berkelompok atau organisasi, sehingga penerapan GAP bisa seragam dan terkontrol dengan baik. Namun demikian, manajer kelompok biasanya hanya memiliki staf yang terbatas.  

Selain itu, tidak memiliki materi training GAP terbaru sebagai panduan bagi seluruh anggota organisasi.  Selain itu, manajer kelompok juga bermasalah secara logistik untuk mengunjungi petani satu demi satu karena lokasinya tersebar, serta tidak memiliki sistem inspeksi dan umpan balik atas pelaksanaan GAP di kebun petani. Penyelesaian masalah ini juga memerlukan keterlibatan pihak perusahaan dan/atau LSM untuk membantu petani menerapkan GAP tersebut.

3. Plant Nutrition dan Dosis Pemupukan

Hasil TBS yang baik memerlukan kondisi tanaman yang subur dan sehat, serta menentukan dosis pemupukan. Deteksi kualitas tanaman dan penentuan dosis pupuk memerlukan keahlian khusus, dan manajer kelompok biasanya tidak memiliki kapasitas untuk mengakses kondisi tanaman dan menentukan dosis pemupukan.  Akibatnya, hasil panen TBS (Tandan Buah Segar) rendah, khususnya jika dibandingkan dengan lahan perusahaan atau petani plasma binaan perusahaan. 

Manajer juga sering kesulitan meyakinkan petani atas manfaat pemupukan, salah satunya karena harga pupuk kimia yang tidak terjangkau sementara pupuk organik jarang tersedia. Pada saat yang sama, biaya pembelian pupuk sering kalah oleh keperluan non-kebun: biaya anak sekolah, hajatan, hingga keperluan insidental lainnya.

Cara termudah adalah perusahaan memberikan batuan agronomis untuk menentukan kondisi tanaman, melakukan analisis daun, serta menentukan kebutuhan pupuk berdasarkan tahun tanam, kondisi tanaman, dan lokasi tanam.  

Baca juga: RSPO, Pelopor Kebun Sawit Berkelanjutan

Pada saat yang sama, KUD atau organisasi petani melakukan pemupukan secara terkoordinasi. Hal ini menjamin bahwa pupuk diaplikasikan dengan benar.   Guna menjamin adanya dana pemupukan, maka organisasi petani dapat diberikan wewenang melakukan pemotongan hasil penjualan TBS untuk keperluan perawatan kebun.

4. Panen dan Transportasi

Masalah utama di sini adalah menjamin kualitas TBS sesuai standar PKS. Ada juga hal lain yang perlu, seperti; memastikan jadwal panen; penundaan pengumpulan dan transportasi TBS, serta kondisi jalan rusak (musim hujan). 

Ada pula faktor penalti oleh perusahaan, pekerja tidak memedulikan risiko kecelakaan dan tidak ada pengendalian atas risiko kecelakaan. Di saat sama, bahwa harga TBS yang tidak sebanding dengan biaya produksinya, peran pengumpul atau pedagang TBS pemilik DO masih kuat dibandingkan dengan peran Kelompok Tani atau KUD dalam mengelola ekonomi kelompok, menjadi kendala.

Penyelesaiannya agak mirip dengan masalah pemupukan.  KUD atau petani dapat membentuk kelompok penyedia jasa transpor sehingga kondisi TBS dan cara transportasinya sesuai dengan kaidah GAP.

Manajemen Pestisida 

Penggunaan pestisida yang kurang tepat dapat membahayakan penyemprot, mengurangi produksi TBS, dan membahayakan lingkungan. Bukan tidak mungkin penggunaan pestisida yang kurang tepat dapat menyebabkan gangguan Kesehatan dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan beragam penyakit yang berujung pada kematian.  

Hal ini berawal dari kurang pahamnya petani terhadap standar penggunaan, penyimpanan, dan pembuangan wadah pestisida bekas.  Selain itu, manajemen sering tidak konsisten dalam memonitor dan implementasi penggunaan pestisida; alat pelindung diri (APD) tidak tersedia bagi pekerja dan penyimpanan dan pembuangan wadah bekas pestisida yang belum sesuai ketentuan.

Baca juga: Kelapa Sawit Indonesia Makin Diminati di Mesir

Dalam hal ini, maka banyak perusahaan berbaik hati untuk membantu petani untuk menyimpan dan mengirimkannya kepada perusahaan penimbusan limbah B-3.

Sebagai penutup, ada tiga hal yang perlu direnungkan. Pertama adalah sampai kini belum ada petani yang mendapatkan sertifikasi tanpa bantuan pihak ketiga (perusahaan/LSM). Dalam hal ini ruang bagi pemerintah untuk berkiprah masih sangat besar. 

Lebih dari itu, bantuan dari pihak ketiga khususnya dalam hal technical capacity building dan bantuan internal control mechanisms dipandang esensial untuk sertifikasi petani. Dan, perlu disadari bahwa sertifikasi petani pada akhirnya tergantung pada kemampuan manajer grup yang kompeten dan organisasi petani yang berfungsi baik. 

* Penulis merupakan Staf Pengajar di Departemen Ilmu-Ilmu Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan kebijakan institusi tempat penulis bekerja. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER